Bekasi belum Sikapi Kekosongan Hukum Transportasi Online

Antara
18/10/2017 22:29
Bekasi belum Sikapi Kekosongan Hukum Transportasi Online
(Ilustrasi--thinkstock)

DINAS Perhubungan Kota Bekasi, Jawa Barat, belum bisa menentukan sikap atas keberlangsungan operasional angkutan umum berbasis daring (online) di wilayahnya menyusul terjadinya kekosongan hukum yang mengatur terkait hal itu.

"Kami masih menunggu aturan yang pasti dari pemerintah pusat, karena saat ini masih terjadi kekosongan hukum setelah Mahkamah Agung membatalkan Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek pada Agustus lalu," kata Kadishub Kota Bekasi Yayan Yuliana di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (18/10).

Menurut dia, pembatalan aturan tersebut telah disikapi oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jabar dengan mengundang seluruh perwakilan dishub di 27 kota/kabupaten di wilayah setempat, Selasa (17/10) untuk dengar pendapat terkait masukan revisi atas aturan hukum.

Yayan mengaku telah mewakili Kota Bekasi dalam diskusi tersebut dan memberikan sejumlah masukan terkait situasi terkini operasional angkutan online di wilayahnya.

"Taksi dan ojek online di Kota Bekasi saat ini masih kondusif, tidak ada gesekan apapun. Situasi ini tidak lepas dari upaya kami bersama masyarakat dan aparat penegak hukum dalam mengantisipasi potensi gesekan itu," katanya.

Pihaknya sejauh ini merujuk pada situasi di DKI Jakarta sebagai kawasan yang berdekatan dengan Kota Bekasi.

"Kita dekat dengan Jakarta, apakah di sana ada larangan? tidak ada, semua masih kondusif," katanya.

Menurut Yayan, masukan dari daerah di Jabar akan dikumpulkan sebagai bahan masukan kepada Kementerian Perhubungan dalam merevisi aturan transportasi online di Indonesia.

"Selama masih terjadi kekosongan hukum terkait transportasi online ini, kita akan fokus dulu pada penguatan kondusivitas wilayah," katanya.

Yayan menambahkan kewenangan aturan transportasi daring ini berada di pemerintahan pusat, sehingga apa pun yang menjadi keputusan nanti, seluruh pihak terkait diharapkan mematuhinya.

Sementara itu, Kemenhub menargetkan proses revisi terhadap aturan transportasi daring akan rampung paling lambat pada 1 November 2017. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya