Baru Dua Hari Menjabat, Gubernur Anies Dilaporkan ke Bareskrim

Sri Utami
17/10/2017 21:00
Baru Dua Hari Menjabat, Gubernur Anies Dilaporkan ke Bareskrim
(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

BARU dua hari resmi menjabat, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait ucapannya saat pidato di Balai Kota seusai dilantik di Istana Negara.

Kepala Departemen Pidana Hukum dan HAM DPD Banteng Muda Indonesia DKI Jakarta Pahala Sirait mengatakan, Anies diduga telah melanggar Inpres No 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Nonpribumi Dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan Perencanaan Program Ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintah.

Tidak hanya itu mantan Menteri Pendidikan itu juga diduga melanggar UU No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

"Pengaduan kami berdasarkan dua aturan itu. Sejak ada Inpres itu tidak ada lagi istilah pribumi dan nonpribumi," cetusnya

Menurut Pahala, Anies seharusnya mengetahui tentang aturan tersebut. Dari pidato perdananya tersebut selain melangggar Anies pun dikhawatirkan membuat kebijakan yang berbasis ras dan kesukuan.

"Dalam aturannya dinyatakan bahwa dihentikan penggunaan istilah pribumi dan nonpribumi. Maka aturan itulah yang akan menjadi dasar hukumnya," jelasnya

Dalam pelaporan tersebut, Pahala membawa barang bukti berupa lampiran pidato dan video saat Anies berpidato. Kalimat dari pidatonya tersebut juga dinilai mampu memecah belah persatuan terutama di kalangan pemuda.

"Kami salah satu pengontrol, makanya kami melaporkan. Karena sudah saatnya membangun Jakarta lebih baik bukan hal yang sudah mencoreng saat pilkada lalu," tegasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya