Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BERKAS perkara tersangka ujaran kebencian, Asma Dewi belum juga dinyatakan lengkap. Kondisi itu juga terjadi pada berkas Jasriadi, bos kelompok ujaran kebencian Saracen.
"Masih menunggu pemeriksaan penelitian dari kejaksaan. Mudah-mudahan dinyatakan lengkap," kata Direktur Tindak Pidana Siber Polri, Brigjen Fadil Imran di Aula PTIK, Jakarta Selatan, Selasa 17 Oktober 2017.
Fadil mengatakan, penyidik sebenarnya telah menilai berkas Asma Dewi dan Jasriadi cukup untuk diadili. Namun, sampai saat ini belum disetujui kejaksaan. Ia menampik, lambatnya berkas disetujui lantaran ada keterangan tersangka yang kerap berubah.
"Soal keterangan tersangka bukan jd salah satu alat bukti yg kita punya. Kan kita punya alat bukti lain," ungkapnya.
Sedangkan, berkas perkara tersangka Saracen lainnya, yakni Sri Rahayu Ningsih, Abdullah Harsono, Muhammad Faisal Tonong (MFT) sudah dinyatakan lengkap. Malah, Sri Rahayu sudah menjalani sidang perdana pada Senin 16 Oktober 2017 di Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat.
"Yang tiga itu (Sri Rahayu dkk) sudah. Masih ada ada dua orang, satu Asma Dewi, sama Jasriadi," ujarnya.
Asma Dewi dicokok polisi lantaran kerap melontarkan ujaran kebencian melalui akun Facebook miliknya. Ia dijerat dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).
Sedangkan, Jasriadi tersangkut kasus hampir serupa. Ia merupakan bos kelompok penyebar ujaran kebencian bernama Saracen. Fadil mengatakan setidaknya ada dua Pasal yang disematkan pada Jasriadi.
Pertama Pasal terkait akses informasi dan transaksi elektronik yang ilegal. Poin itu diatur dalam Pasal 30 ayat 1 dan 2 UU ITE. Jasriadi juga dijerat dengan dugaan pelanggaran penyebaran konten berbau SARA yang tercantum dalam Pasal 28 ayat 22 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. (OL-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved