Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
UNGKAPAN Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyinggung kata 'pribumi' dianggap melanggar Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 26 Tahun 1998 tentang pelarangan menyebut pribumo dan non-pribumi untuk menyebut warga negara. Namun Anies enggan berkomentar.
Oleh awak media, Anies ditanya soal pengetahuannya terkait Inpres itu. Namun Anies segera menyudahi wawancara.
"Cukup ya, cukup," kata Anies usai memberikan arahan pada pejabat Pemprov DKI di Ruang Pola Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, hari ini.
Anies pun tak menanggapi lagi pertanyaan dari para wartawan. Ia melanjutkan kegiatannya dengan wakilnya, Sandiaga Uno.
Sebelumnya, Anies sudah menjelaskan kalau pidato yang disampaikan usai sertijab itu mengacu pada masa penjajahan Belanda. Karenanya, setelah merdeka kini pribumi harus menjadi tuan rumah di negeri sendiri.
"Dulu kita semua pribumi ditindas dan dikalahkan. Kini telah merdeka. Kini saatnya kita menjadi tuan rumah di negeri sendiri," ujar Anies kemarin. (MTVN/OL-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved