Pelimpahan Berkas First Travel ke Kejaksaan Tertunda

Antara
16/10/2017 22:28
Pelimpahan Berkas First Travel ke Kejaksaan Tertunda
(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

PELIMPAHAN berkas kasus First Travel (FT) ke Kejaksaan masih tertunda karena belum lengkapnya bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"(Berkas kasus) FT belum diserahkan ke Kejaksaan. Karena TPPU-nya mau diajukan juga," kata Kadivhumas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/10).

Dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pembayaran puluhan ribu calon peserta umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni Andika Surachman, Direktur Utama, Anniesa Desvitasari (Direktur), serta Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan (Komisaris Utama).

Andika merupakan pelaku utama penipuan, penggelapan, dan pencucian uang dalam kasus ini. Sementara Anniesa dan adiknya, Kiki, berperan ikut membantu tindak pidana yang dilakukan Andika.

Penyidik memperkirakan total jumlah peserta yang mendaftar paket promo umrah yang ditawarkan First Travel sejak Desember 2016 hingga Mei 2017 sebanyak 72.682 orang.

Dalam kurun waktu tersebut, jumlah peserta yang sudah diberangkatkan 14 ribu orang. Jumlah yang belum berangkat sebanyak 58.682 ribu orang.

Perkiraan jumlah kerugian yang diderita jamaah atas kasus ini sebesar Rp848,7 miliar yang terdiri atas biaya setor paket promo umrah dengan total Rp839 miliar dan biaya carter pesawat dengan total Rp9,5 miliar.

Tersangka Andika juga tercatat memiliki utang kepada penyedia tiket sebesar Rp85 miliar, utang kepada penyedia visa Rp9,7 miliar, dan utang kepada sejumlah hotel di Arab Saudi sebesar Rp24 miliar. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya