11 Tersangka Penyerang Kantor Kemendagri Ajukan Penangguhan Penahanan

Deny Irwanto
16/10/2017 18:46
11 Tersangka Penyerang Kantor Kemendagri Ajukan Penangguhan Penahanan
(Ist)

TIM kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan terhadap 11 orang tersangka yang menyerang gedung Kementerian Dalam Negeri, beberapa waktu lalu.

Salah satu kuasa hukum, Suhardi Somoeljono, bersama Ketua Barisan Merah Putih, Wati Martha Kogoya, mengatakan, pihaknya menjamin jika 11 orang tersebut tidak akan melarikan diri.

"Tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan menghambat proses penyidikan," kata Suhardi di Mapolda Metro Jaya, Senin (16/10).

Suhardi menjelaskan, dalam surat penangguhan penahanan yang diajukannya, disisipkan surat jaminan dari Asisten Staf Khusus Presiden Riyan Sumindar, serta Staf Khusus Presiden Joko Widodo yang juga kepala suku besar di Papua, Lenis Kogoya. Mereka menjamin para tersangka itu tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Yang tertulis penjaminnya, Asisten Staf Khusus, dia juga kepala suku besar, Lenis Kagoya. Ini enggak main-main lah," jelas Suhardi.

Sebelumnya ,Polda Metro Jaya sudah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam insiden tersebut. Bukti yang menjerat mereka di antaranya pecahan pot, pecahan kaca, mobil yang diduga dirusak, dan pegawai Kemendagri yang diduga menjadi korban penganiayaan saat kejadian serta keterangan sejumlah saksi di lokasi.

Sementara itu, Mendagri, Tjahjo Kumolo, menjelaskan, penyerangan Kantor Kemendagri dilakukan sekelompok orang dari Tolikara, Papua. Mereka sudah diterima Tjahjo dua kali di Kemendagri.

"Kelompok mereka sudah dua kali saya terima. Pertama, saya terima di ruang kerja menteri dan semalam saya terima di depan Kantor Kemendagri," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulis, Rabu (11/10).

Mereka menyerang, kata Tjahjo, lantaran Mendagri menolak mengabulkan permintaan terkait hasil Pilkada yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Mereka suruhan calon peserta Pilkada yang kalah pilkada dan sudah ada Keputusan MK. Mereka minta saya membatalkan keputusan MK dan melantik calon yang kalah," kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu. (MTVN/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya