Polda Metro Jaya Tembak Mati Pemilik 386 Kg Ganja

Sumantri
16/10/2017 18:19
Polda Metro Jaya Tembak Mati Pemilik 386 Kg Ganja
(Ilustrasi--thinkstock)

PETUGAS Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menembak mati pemilik 386 kilogram ganja berinisial Y alias Jali yang menyelundupkan barang haram tersebut dari Aceh menuju Jakarta menggunakan truk dan satu unit mobil.

"Tersangka Y diberikan tindakan tegas dan terukur lantaran berusaha merampas senjata api milik petugas," kata Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Suwondo Nainggolan, di Jakarta, Senin (16/10).

Suwondo mengungkapkan, awalnya petugas menerima informasi adanya pengiriman ganja melalui jalur darat dari Aceh menuju Jakarta.

Berdasarkam informasi itu, petugas menangkap tersangka GS dan RS alias Rajali beserta barang bukti 38,5 kg ganja di dalam mobil saat melintasi Jalan Tol Merak-Jakarta pada Jumat (13/10).

Dari keterangan kedua tersangka, polisi mengejar truk yang dikemudikan S diduga mengangkut ganja sebanyak 347,7 kg.

Selanjutnya, polisi menangkap tersangka Y yang berperan sebagai pemilik ratusan kg ganja kering tersebut.

Petugas membawa Y ke Cibinong Bogor untuk dilakukan pengembangan pelaku lain tetapi tersangka Y melawan petugas bahkan berusaha merebut senjata api sehingga polisi memberikan tindakan tegas dan terukur.

Para pelaku dijerat Pasal 113 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 111 Aayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar. (MTVN/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya