Penertiban Jalur Puncak Tahap 2 Sasarannya Bangunan Permanen

Dede Susianti
13/10/2017 18:59
Penertiban Jalur Puncak Tahap 2 Sasarannya Bangunan Permanen
(ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya)

PENERTIBAN bangunan liar yang berada dan memakan sepadan jalan sepanjang jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat akan dilanjutkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor.

Eksekusi atau pembongkaran dalam rangka penataan jalan Puncak, yang merupakan program nasional itu, sasarannya bukan lagi pedagang kaki lima (PKL).

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Herdi Yana mengatakan, pembongkaran tahap dua akan dilakukan pekan depan atau sekitar 17 Oktober mendatang.

"Tahapan dua diperkirakan pada Selasa (17/10). Bukan diundur, tapi karena memang tahapannya seperti itu. Kita baru berikan surat peringatan (SP) 2 dan SP 3 besok. Setelah tahapan SP 3 disegel dulu. Satu hari kemudian sudah bisa langsung dieksekusi," jelas Herdi di Bogor, Jumat (13/10).

Tahap dua ini sasarannya adalah bangunan-bangunan non PKL, yang berdiri baik di tanah irigasi, tanah negara, melanggar sepadan jalan dan tidak punya izin mendirikan bangunan (IMB).

Di tahap kedua ini, lanjut Herdi, ada sekitar 43 unit bangunan. Sementara untuk tahap ketiga atau tahap akhir jumlahnya lebih banyak lagi, karena lokasinya hingga ujung atau batas wilayah Bogor dengan Cianjur. Termasuk di antaranya bangunan raksasa rumah makan atau restoran Rindu Alam. Kemudian juga bangunan-bangunan yang ada di sekitar Masjid Atta'awun.

"Di antaranya bangunan tempat makan sate PSK yang akan kita bongkar," tuturnya. Dia tidak membantah jika dalam penertiban mendatang butuh ekstra kekuatan( personel dan alat). Karena yang jadi targetnya bukan lagi bangunan dari kayu atau bambu, tapi sudah tembok.

"Agak crowded karena bangunannya banyak yang permanen. Pengertian PKL itukan pedagang yang sifatnya usaha sementara dan nomaden yang kelas bangunan juga sederhana, bukan tembok. Nah yang kedua ini tembok permanen, bahkan bangunan yang di atas 100 meter juga ada," ungkapnya.

Mayoritas bangunan-bangunan permanen itu adalah tempat tinggal. Tapi ada beberapa di antaranya tempat usaha, seperti yang berada di depan atau sekitar restoran cepat saji KFC.

"Awalnya pedagang kaki lima. Tapi lama-kelamaan atau sekaramg jadi restoran besar, tempat tinggal, bengkel dan salon," terangnya.

Dia menyebutkan, tempat itu nantinya direncanakan untuk PKL atau relokasi PKL yang terdaftar atau murni warga Kabupaten Bogor, yang sebelumnya atau di tahap 1 sudah dibongkar.

Sementara untuk yang di Kampung Citaringgul, menurutnya, pembongkaran akan dilakukan berbarengan dengan tahap ketiga atau akhir November ini.

"Yang di situ menuntut direlokasi, padahal dia bukan PKL. Jadi tidak ada kewajiban kita untuk menyiapkan. Beda dengan PKL, yang memang ada kewajiban pemerintah menata. Di dalamnya menyiapkan bangunan dengan luas 2x3 m dari kayu di tempat khusus," jelasnya.

Dia menyebutkan, penertiban itu sebenarnya sudah menjadi program Pemerintah Kabupaten Bogor. Namun kini, pemerintah pusat memiliki program penataan jalan yakni memperlebar jalan di jalur Puncak.

Pelebaran jalan akan dilakukan 2 meter ke kiri dan 2 meter ke kanan. Jadi yang awalnya hanya 7 meter menjadi 11 meter lebarnya.

Sementara itu, saat ini atau beberapa hari menjelang penertiban, kondisi di sekitar jalur Puncak Bogor masih kondusif. Belum terpantau adanya aksi penolakan.

Sebelumnya, di tahap pertama atau pada September lalu, pembongkaran ratusan bangunan PKL berjalan dengan lancar. Bahkan para pemilik pun mendukung, dengan mereka membongkar sendiri bangunannya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya