PN Jakbar Sidangkan 9 Pembakar SD di Palangkaraya

Akmal Fauzi
11/10/2017 19:17
PN Jakbar Sidangkan 9 Pembakar SD di Palangkaraya
(thinkstock)

PENGADILAN Negeri Jakarta Barat segera menyidangkan sembilan tersangka kasus pembakaran tujuh sekolah di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Kepastian itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat Reda Mantovani. Ia mengatakan, penetapan hal itu dilakukan setelah Mahkamah Agung menunjuk pihaknya melalui surat nomor 175/KMA/SK/IX/2017 yang ditandatangani langsung Ketua Mahkamah Agung M Hatta Ali.

"Yah betul, untuk alasan keamanan sidangnya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat," jawab Reda di Jakarta, Rabu (11/10)

Sebelumnya diketahui tujuh sekolah di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah dibakar sejumlah orang pada awal September 2017. Dalam kasus ini polisi telah menetapkan sembilan tersangka, yakni anggota DPRD Kalteng dari Fraksi Partai Gerinda Yansen Binti, kemudian Suriyan, Fahriadi, Indra Gunawan, Yosep Daud, Yosep Duya, Muhammad Sayuti, Ahmad Gazali dan Stevano.

Yansen disebut-sebut sebagai dalang di balik pembakaran tujuh sekolah dasar tersebut. Dari keterangan sementara, motif Yansen ingin mencari perhatian Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran

Hingga kini, lanjut Reda, sembilan tersangka itu masih berada di Palangkaraya. Pemindahan mereka ke Jakarta belum dilakukan sembari menunggu pematangan dan persiapan berkas tuntutan.

Selain akan ikut dalam pemberkasaan dengan tim Kejaksaan Agung, tim jaksa Jakarta Barat pun akan berkoordinasi dengan tim jaksa dari Palangkaraya untuk melengkapi pemberkasaan ini.

"Sejauh ini belum dipastikan pasal dakwaan untuk menjerat kesembilan tersangka tersebut," tutur Rida lagi. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya