Polisi Tetapkan Enam Tersangka Pesta Gay di Harmoni, Satu Buron

Arga Sumantri
10/10/2017 20:42
Polisi Tetapkan Enam Tersangka Pesta Gay di Harmoni, Satu Buron
(AFP PHOTO / INDONESIAN POLICE)

POLISI telah menetapkan enam tersangka kasus pesta homoseksual atau gay di tempat spa kawasan Harmoni, Jakarta Pusat. Lima ditangkap, sedangkan satu lagi masih buron.

Satu tersangka yang masih buron diketahui berinisial HE. Ia merupakan pemilik T1 Sauna, tempat yang digerebek polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan, HE diketahui tidak sedang di Tanah Air.

"Masih di luar negeri," kata Argo di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (10/10).

Namun, polisi belum menyimpulkan HE melarikan diri. Sebab, saat tempat sauna kaum gay miliknya digerebek, posisi HE sudah berada di luar negeri.

"Ya nanti sedang kita hubungi untuk segera kembali lalu kita periksa," ungkap Argo.

Polisi membongkar pesta homoseksual di tempat Spa bernama T1 Sauna, kawasan Harmoni, Gambir, Jakarta Pusat. Sebanyak 51 orang penyuka sesama jenis digiring dari lokasi itu.

Atas kasus itu, sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka. Selain HE, polisi juga menetapkan GG, GCMP, NA, TS, dan K sebagai tersangka. Mereka ialah pengelola dan karyawan tempat spa itu.

Mereka disangka melanggar Undang-Undang Pornografi Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008, dan atau Pasal 256 KUHP. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara. (MTVN/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya