Enam Orang Jadi Tersangka dalam Kasus Pesta Gay

Deny Irwanto
07/10/2017 17:56
Enam Orang Jadi Tersangka dalam Kasus Pesta Gay
(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

POLRES Metro Jakarta Pusat membongkar pesta gay yang dilakukan 51 orang di tempat spa kawasan Harmoni, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat 6 Oktober malam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, dari penggerebekan tersebut, penyidik menetapkan pengelola dan karyawan spa sebagai tersangka.

"Dari kegiatan itu kita menetapkan enam orang tersangka dan satu orang inisial HE masih DPO. Jadi tersangka inisial GG, GCMP, NA, TS dan K. Ada lima yang mulai hari ini dilakukan penahanahan," kata Argo di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Sabtu 7 Oktober 2017.

Menurut Argo, para tersangka melanggar Undang-undang Pornografi Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 UU No 44 Tahun 2008 dan atau Pasal 256 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun.

Argo menjelaskan, untuk bisa ikut bergabung ke dalam pesta gay tersebut, perorang dikenakan biaya Rp165 ribu. Dengan biaya tersebut, setiap orang akan mendapat fasilitas termasuk alat kontrasepsi.

"Kemudian mendapatkan kondom dan minyak pelumas. Artinya di situ dilakukan kegiatan yang menurut hukum di Indonesia tidak dibenarkan," jelas Argo.

Sementara itu untuk 51 orang tamu yang ditangkap, Argo mengatakan polisi akan melepaskannya usai dilakukan pendataan dan pemeriksaan intensif. Namun para pelaku gay akan dikenakan wajib lapor. (MTVN/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya