Polri segera Panggil Ria Irawan sebagai Saksi Kasus First Travel

Antara
05/10/2017 22:28
Polri segera Panggil Ria Irawan sebagai Saksi Kasus First Travel
(MI/Bagus Suryo)

ARTIS senior Ria Irawan direncanakan akan segera diperiksa penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi dalam kasus First Travel.

"Kami ingin lihat perannya apa saja, kegiatannya apa saja, dan apa kompensasi dari peran para artis ini. Kami ingin tahu nilainya (kontrak) berapa," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/10).

Meski demikian, pihaknya belum melayangkan panggilan resmi kepada yang bersangkutan.

"Sudah diinformasikan tapi surat panggilan belum (dikirim)," katanya.

Menurutnya, di antara para artis yang mempromosikan First Travel, hanya Syahrini yang melakukan kerja sama melalui kontrak resmi dengan perusahaan biro perjalanan tersebut.

"Kalau Vicky Shu menyatakan bahwa itu karena pertemanan, Anniesa itu temannya dan kemudian dia (Vicky) posting tentang First Travel di medsos (media sosial)-nya. Kalau kerja sama dalam ikatan kontrak menurut Vicky tidak ada. Kalau Syahrini itu ada melalui kontrak," katanya.

Polisi memeriksa para artis tersebut dengan tujuan untuk mengungkap modus penipuan para tersangka yang menggunakan popularitas para artis tersebut untuk menarik konsumen.

"Ini dalam kaitan kami ingin mendata. Kami ingin mengungkap bahwa perbuatan melawan hukum ketiga tersangka dilakukan dengan modus, cara-cara yang memang dibuat dengan niat. Kalau kita lihat , First Travel tahun 2017 kan mulai kurang yang ikut (mendaftar umrah). Dalam rangka mengangkat kembali, diajak lah Syahrini, dibuat lah kontrak. Cara menarik calon jemaah dengan endorse artis-artis tentu patut dinilai adalah upaya mereka dalam mempromosikan," papar Martinus.

Sejauh ini, penyanyi Syahrini dan Vicky Shu telah dimintai keterangan dalam kasus First Travel. Dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pembayaran puluhan ribu calon peserta umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni Andika Surachman (Direktur Utama), Anniesa Desvitasari (Direktur), serta Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan (Komisaris Utama).

Andika diketahui merupakan pelaku utama penipuan, penggelapan dan pencucian uang dalam kasus ini. Sementara Anniesa dan adiknya, Kiki, berperan ikut membantu tindak pidana yang dilakukan Andika.

Penyidik memperkirakan total jumlah peserta yang mendaftar paket promo umrah yang ditawarkan First Travel sejak Desember 2016 hingga Mei 2017 sebanyak 72.682 orang.

Dalam kurun waktu tersebut, jumlah peserta yang sudah diberangkatkan 14 ribu orang dan jumlah yang belum berangkat sebanyak 58.682 orang. Sementara perkiraan jumlah kerugian yang diderita jemaah atas kasus ini sebesar Rp848,7 miliar yang terdiri atas biaya setor paket promo umrah dengan total Rp839 miliar dan biaya carter pesawat dengan total Rp9,5 miliar.

Sementara tersangka Andika Surachman juga tercatat memiliki utang kepada penyedia tiket sebesar Rp85 miliar, utang kepada penyedia visa Rp9,7 miliar, dan utang kepada sejumlah hotel di Arab Saudi sebesar Rp24 miliar. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya