Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Polda Metro Jaya mengaku memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menersangkakan Jonru Ginting dalam kasus ujaran kebencian.
"Ada alat bukti cukup, saksi ahli, surat dan bukti lain. Kita dapatkan semua sehingga penyidik naikkan status dan naikkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Sabtu (30/9).
Polisi sebelumnya telah menetapkan Jonru Ginting dalam kasus ujaran kebencian yang dilaporkan Muannas Al Aidid. Jonru disebut menebar ujaran kebencian di media sosial pada periode Maret hingga Agustus 2017.
Argo juga menjelaskan, penetapan tersangka Jonru setelah polisi meminta keterangan saksi dan saksi ahli. Jonru juga sebelumnya diperiksa pada Kamis (28/9) sebelum dijadikan tersangka.
"Kemudian kita sudah periksa kemarin saksi terlapor, setelah dilakukan terlapor, kemudian gelar perkara, setelah gelar Jonru dinaikkan jadi tersangka," ucapnya.
Jonru juga telah diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (29/9) kemarin. Kepolisian juga langsung menahan Jonru pascapemeriksaan.
"Mulai hari ini 30 September tersangka Jonru kita tahan di Polda Metro Jaya. Jadi, mulai hari ini dilakukan penahanan. Dia ditahan agar tidak menghilangkan perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri," ungkap dia.
Sementara itu, rencana tim kuasa hukum yang akan menempuh praperadilan ditanggapi santai oleh Argo. Menurutnya, hal itu merupakan hak Jonru.
"Itu hak tersangka seandainya dinilai apa yang dilakukan polisi pada kasus yang menimpanya ada suatu kesalahan silakan, kita ada lembaga yang mengatur, menguji bagaimana tindakan kepolisian itu profesional atau tidak," tandasnya.
Sebelumnya Muannas Al Aidid melaporkan Jonru ke Polda Metro Jaya pada Kamis 31 Agustus 2017. Dalam laporan bernomor LP/4153/VIII/2017/PMJ/Dit Reskrimsus itu, Jonru disebut menebar ujaran kebencian di media sosial pada periode Maret hingga Agustus 2017.
Laporan merujuk pada Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (MTVN/OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved