Polisi Tunggu Hasil Transaksi Keuangan Pemilik Nikahsirri.com

Damar Iradat
30/9/2017 19:32
Polisi Tunggu Hasil Transaksi Keuangan Pemilik Nikahsirri.com
(MI/GANA BUANA)

KEPOLISIAN masih menunggu hasil cetak transaksi keuangan pemilik laman Nikahsirri.com, Aris Wahyudi. Polisi sudah mengirimkan surat permohonan ke pihak bank untuk meminta daftar transaksi Aris.

"Kita masih menunggu print out dari bank dari tersangka yang menjadi tempat melakukan tranaaksi keuangan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Sabtu (30/9).

Argo mengatakan, kepolisian tidak bisa memaksa pihak bank untuk segera mencetak transaksi keuangan Aris. Pasalnya, menurut dia, pihak bank juga memilikk standar aturan sendiri.

Ia menambahkan, transaksi keuangan Aris dibutuhkan untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana ITE, pornografi, serta perlindungan anak. Nantinya, cetak transaksi keuangan ini bakal dijadikan sebagai salah satu alat bukti oleh kepolisian.

Selain itu, polisi juga bakal mengagendakan pemeriksaan saksi ahli terkait kasus tersebut. Namun, polisi belum mendapatkan temuan jumlah mitra nikahsirri.com.

Bisnis jual beli nikah siri milik Aris terbongkar kepolisian. Aris dicokok lantaran aktivitasnya yang belum sepekan itu diduga mengandung unsur pornografi dan perdagangan orang dan anak di bawah umur.

Laman milik Aris menyediakan orang yang siap dinikahi secara siri. Pelanggan yang berminat tinggal melakukan transfer sesuai harga.

Orang yang 'dijual' Aris untuk dinikahi siri dipatok harga dengan label token alias koin yang dibanderol Rp100 ribu per koin. Masing-masing calon pasangan nikah siri memasang harga berbeda. Ada yang 200 koin, atau lebih. Nilai itu setara Rp20 juta.

Ia disangka melanggar tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pornografi, dan atau Perlindungan Anak, dan atau Penyedia Jasa. Aris dijerat dengan Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 27, Pasal 45, Pasal 52 Ayat (1) UU No 11/2008 tentang ITE. (MTVN/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya