Jonru Mendekam di Tahanan Polda Metro

Damar Iradat
30/9/2017 19:17
Jonru Mendekam di Tahanan Polda Metro
(Dok. MI)

KEPOLISIAN menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ujaran kebencian dengan tersangka Jonru Ginting. Barang bukti disita setelah polisi menggeledah kediaman Jonru.

Kepolisian menggeledah kediaman Jonru pada Jumat (29/9) kemarin. Dari sana, kepolisian menemukan barang bukti yang menguatkan penetapan tersangka Jonru.

"Ada beberapa yang kita temukan saat digeledah, seperti laptop, flashdisk, beberapa print out, berkaitan dengan kasus itu," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (30/9).

Seperti diberitakan, Jonru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian pada Kamis, 28 September 2017. Jonru ditetapkan setelah kepolisian memeriksa sejumlah saksi dan ahli.

Jonru juga telah diperiksa sebagai tersangka pada Jumat kemarin. Kepolisian juga langsung menahan Jonru pascapemeriksaan.

"Mulai hari ini 30 September tersangka Jonru kita tahan di Polda Metro Jaya. Jadi, mulai hari ini dilakukan penahanan. Dia ditahan agar tidak menghilangkan perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri," ungkap dia.

Sementara itu, rencana tim kuasa hukum yang akan menempuh praperadilan ditanggapi santai oleh Argo. Menurutnya, hal itu merupakan hak Jonru.

"Itu hak tersangka seandainya dinilai apa yang dilakukan polisi pada kasus yang menimpanya ada suatu kesalahan silakan, kita ada lembaga yang mengatur, menguji bagaimana tindakan kepolisian itu profesional atau tidak," tandasnya.

Sebelumnya Muannas Al Aidid melaporkan Jonru ke Polda Metro Jaya pada Kamis 31 Agustus 2017. Dalam laporan bernomor LP/4153/VIII/2017/PMJ/Dit Reskrimsus itu, Jonru disebut menebar ujaran kebencian di media sosial pada periode Maret hingga Agustus 2017. (MTVN/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya