Rapat Kreditur Tolak Proposal Perdamaian First Travel

Akmal Fauzi
29/9/2017 19:59
Rapat Kreditur Tolak Proposal Perdamaian First Travel
(ANTARA)

PROPOSAL perdamaian yang disodorkan PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) ditolak dan diminta untuk direvisi.

Penyerahkan proposal perdamaian itu dilakukan dalam sidang lanjutan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jum'at (29/9). Namun, dalam rapat kreditur, proposal itu ditolak dan diminta untuk direvisi.

Sexio Yuni Noor Sidqi, anggota Tim Pengurus PKPU First Travel, menjelaskan para kreditur keberatan dengan isi proposal perdamaian lantaran belum lengkap sehingga perlu direvisi.

Berdasar data Pengurus PKPU, jumlah resmi kreditur First Travel mencapai 59.994 dengan nilai klaim sebesar Rp1,002 triliun. Ada dua kategori pihak kreditur. Pertama, kreditur konkuren terdiri dari 59.801 calon jamaah umrah, tujuh vendor, dan 89 agen. Kedua, pihak kreditur preferen yang terdiri dari satu tagihan pajak dan 96 gaji karyawan.

Tak hanya itu, Sidqi menjelaskan dalam proposal perdamaian First Travel juga tidak dijelaskan secara pasti jadwal keberangkatan para calon jemaah umrah, dan status izin pemberangkatannya.

Jaminan dari First Travel pada pembiayaan keberangkatan para calon jemaah umrah juga dinilai lemah. Selain itu, proposal perdamaian tidak menawarkan solusi bagi calon jemaah umrah yang ingin uangnya kembali.

Menurutnya, kekuatan jaminan soal kepastian pemberangkatan para calon jemaah umrah First Travel bisa menjadi penentu kesepakatan antara kreditur dan debitur.

Dia menegaskan para kreditur tidak ingin First Travel ditetapkan pailit dalam proses PKPU ini. Bila perusahaan itu dipailitkan, para kreditur akan kesulitan mendapatkan haknya.

“Nanti, kami rapat untuk bahas proposal lagi, dengan catatan, proposal diperbaiki dan dimasukan segera ke pengadilan,” ujarnya

Pada Selasa (3/10), sidang PKPU akan melakukan pengambilan suara terkait dengan persetujuan atas proposal perdamaian First Travel. Apabila para kreditur setuju, perdamaian terjadi.

Konsekuensi kesepakatan itu, sebagaimana isi proposal perdamaian First Travel, para calon jemaah umrah akan diberangkatkan dengan masa tenggang 1 tahun usai hasil PKPU disetujui.

Dalam masa tenggang, First Travel mencari investor untuk memperoleh pembiayaan. Pihak kreditur juga bisa memberikan tambahan waktu tenggang, tapi maksimal hanya 225 hari usai kesepakatan PKPU muncul.

Namun, apabila proposal perdamaian itu ditolak oleh kreditur, First Travel akan dinyatakan pailit dan asetnya disita untuk dilelang. Para calon jemaah umrah tidak akan diberangkatkan.

Selain itu, karena termasuk kreditur konkuren, pembayaran klaimnya baru dilakukan usai kreditur preferen menerima realisasi tagihannya yang senilai Rp314,91 juta dan gaji karyawan sebanyak Rp645,3 juta.

Sidqi menjelaskan pengambilan suara ditentukan berdasar hitungan Rp10 juta per 1 suara. Jika tagihan kreditur lebih besar dari nilai itu, ada tambahan 1 suara di setiap kelipatan Rp5 juta. Artinya, kreditur pemilik tagihan Rp 15 juta, bisa menerima hak 2 suara.

Hasil ditentukan bila jumlah pemungutan suara melebihi 50% dari total suara. "Untuk persetujuan proposal, butuh lebih dari setengah yang setuju dan (setara) lebih dari 2/3 tagihan. (Minimal) Rp600–Rp700 miliar (suara pemilik tagihan) harus setuju,” ujar Kiky.

Sementara, Kuasa Hukum First Travel Deski menjelaskan permintaan revisi proposal perdamaian itu muncul, sebab sumber dana kliennya untuk pemberangkatan jemaah umrah dianggap belum jelas.

Sebaliknya, dia mengklaim kliennya sudah menemukan investor. Para investor itu siap bekerja sama atau membeli seluruh saham First Travel. Akan tetapi, Deski tidak menjelaskan identitas investor itu maupun alasan mereka tertarik mengambil alih First Travel. Dia juga mengaku belum mengetahui nilai penjualan saham First Travel.

“Saya belum tahu niatan orang ini (investor). Bisa jadi dia (investor) ingin menolong jemaah (calon jemaah umrah)," tutur Deski.

Deski memastikan biaya pemberangkatan 50-an ribu calon jemaah umrah First Travel tidak akan diambil dari aset-aset milik kliennya yang sudah disita kepolisian. Sebab, aset-aset itu hanya bernilai Rp50 miliar dan tidak bisa dijual sebelum proses persidangan rampung.

Dia juga menjelaskan, meski izin First Travel sudah dicabut oleh Kemenag, pemberangkatan calon jemaah umrah bisa lewat kerja sama dengan konsorsium Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) lain. Selain itu, kata dia, kliennya juga berencana menggugat pencabutan izin itu ke PTUN.

“Pada PTUN ini, begitu kami ajukan maka status dicabutnya izin kami akan menjadi status quo. Sehingga kami tetap bisa memberangkatkan jemaah umrah,” ucapnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya