Sanksi bagi RS Mitra Keluarga Kalideres, Restrukturisasi dan Akreditasi

Intan Fauzi
25/9/2017 19:53
Sanksi bagi RS Mitra Keluarga Kalideres, Restrukturisasi dan Akreditasi
(Ist)

DINAS Kesehatan DKI Jakarta telah mengeluarkan hasil audit medis dan audit manajemen terhadap RS Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat, berkaitan dengan kasus kematian bayi Tiara Debora Simanjorang. Dari hasil itu, Kepala Dinkes DKI Jakarta Koesmedi mengeluarkan surat keputusan tentang pemberian sanksi pada RS Mitra Keluarga Kalideres.

Yang pertama, Dinkes DKI memberikan sanksi kepada pemilik RS Mitra Keluarga Kalideres, yaitu PT Ragam Sehat Multifita, untuk merestrukturisasi manajemen rumah sakit, termasuk unsur pimpinan sesuai standar kompetensi.

"(Restrukturisasi manajemen) paling lama dalam waktu satu bulan setelah ditetapkan surat keputusan ini, yakni tanggal 25 September 2017," kata Kepala Dinkes DKI Jakarta, Koesmedi, di Kantor Dinkes DKI Jakarta, Jalan Kesehatan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (25/9).

RS Mitra Keluarga Kalideres juga harus melaksanakan dan lulus akreditasi rumah sakit paling lambat enam bulan setelah surat keputusan itu dikeluarkan.

"Apabila RS Mitra Keluarga Kalideres Jakarta tidak melaksanakan kedua instruksi tersebut, maka Dinas Kesehatan DKI akan menghentikan operasional rumah sakit," tegas Koesmedi.

Sambil menunggu akreditasi rumah sakit keluar, pihak RS Mitra Keluarga Kalideres wajib melakukan sinergi dengan Dinkes DKI Jakarta dengan membuat laporan resmi tertulis per bulan tentang capaian perbaikan pelayanan.

"RS Mitra Keluarga Kalideres juga harus melaksanakan peningkatan kapasitas dan kompetensi tenaga medis, tenaga kesehatan, dan tenaga nonkesehatan secara berkesinambungan," jelas Koesmedi. (MTVN/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya