Gubernur : Pengangkatan PTT Satpol PP Terkendala Usia

LB. Ciputri Hutabarat
25/9/2017 16:09
Gubernur : Pengangkatan PTT Satpol PP Terkendala Usia
(MI/ROMMY PUJIANTO)

GUBERNUR Daerah Khusus Ibukota Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan pengangkatann Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Satpol PP dan Dinas Perhubungan terkendala peraturan usia.

Hal ini dikatakan Djarot lantaran sudah berdiskusi dengan Menteri Pemberdayaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur beberapa waktu lalu.

"Saya sampaikan persoalan ini dan terkendala dengan Undang-undang katanya. Saya sampaikan bahwa mereka lama banget lho dan rata-rata usianya di atas (tua)," kata Djarot di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, hari ini.

Djarot menjelaskan, peraturan pengankatan Calon Pegawai Negeri Sipil DKI memiliki usia maksimal 35 tahun. Sementara rata-rata para PTT di Dishub dan Satpol PP sudah mengabdi setidak-tidaknya 10 tahun.

"Kan paling enggak usianya maksimal 35 tahun kalau enggak salah untuk CPNS. Ada beberapa yang 35 tahun ini sudah sampaikan ke (menteri)," jelas dia.

Sekretaris Daerah DKI Saefullah mengatakan pihaknya selalu mengajukan pengangkatan kepada pemerintah pusat. Namun, hingga kini DKI masih menunggu peraturan pemerintah pusat yang memperbolehkan soal pengangkatan PNS di lingkungan DKI.

"Maka harus diturunkan PP-nya kalau emang ada tenaga kontrak dan K3 itu. Kalau itu sudah ada yah kita lakukan rekruitment," tutup dia. (MTVN/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya