Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN kepala cabang sebuah perusahaan farmasi menjadi otak sindikat peredaran obat paracetamol caffein carirodal (PCC).
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita sekitar 10 juta butir obat PCC dari sindikat produsen obat. Obat berbentuk pil inilah yang membuat puluhan orang jatuh sakit hingga ada yang tewas di Kendari, Sulawesi Tenggara. Otak produsen PCC itu diketahui merupakan mantan kepala cabang perusahaan Farmasi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto mengatakan, tersangka Leni Kusmiati, 43, merupakan seorang apoteker yang juga pernah menjabat sebagai kepala cabang perusahaan farmasi di Bandung. Dia bersama suaminya, Budi Purnomo menjadi otak sindikat obat PCC yang tersebar di seluruh Indonesia.
"Mereka mengaku baru dua tahun produksi. Tapi kami tidak percaya begitu saja, kalau dilihat dari pabriknya itu sudah produksi sekitar lima sampai enam tahun," ungkap Eko, Jum'at (22/9)
Eko menjelaskan, selain pasangan suami istri itu, pihaknya juga menangkap dua tersangka lainnya yaitu Aqil Siradj, 23 dan Wil Yendra, 38, yang diduga sebagai pengedar. Dalam penangkapan ini, polisi menyita 171 ribu butir pil PCC, 4 ton bahan baku, 1,24 juta butir pil Zenith, 100 ribu butir Dexomethorpan, dan 35 ribu butir Carnophen.
Eko menyebut, setiap dua kilogram bahan baku bisa digunakan untuk memproduksi 8.000 butir pil PCC. Omzet yang didapat dari pasangan suami istri itu mencapai Rp11 miliar per enam bulan.
"Jika ditotal dalam bentuk butir lebih dari 10 juta butir," ujar Eko
Aset mereka berupa 2 unit mobil mewah, uang tunai Rp450 juta, dan sejumlah rekening disita. Polisi juga akan menelusuri aset lainnya milik tersangka untuk disita dengan menjerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jejaring bisnis obat terlarang serta memiliki efek halusinasi tingkat tinggi, bahkan sampai menyebabkan kematian ini, terkuak pada 12 September 2017. Hal itu terjadi setelah polisi menangkap M Aqil Siradj di Rawamangun, Jakarta Timur.
Dari penangkapan itu, polisi mendapatkan barang bukti 19 ribu butir pil PCC. Dari hasil pemeriksaan, pil PCC tersebut didapat dari Wil Yendra pada tanggal yang sama di bilangan Rawamangun. Wil Yendra kemudian menuntun polisi pada pasangan suami istri bernama Budi dan Leni yang ditangkap di tempat terpisah.
"Saat menangkap tersangka Budi. Penyidik sempat akan disuap Rp450 juta. Tapi ditolak. Enggak ada ampun buat sindikat ini," tegasnya.
Dari keterangan mereka, polisi menemukan gudang berisi empat ton bahan baku pil PCC di Cimahi, Jawa Barat milik Budi. Sementara di Surabaya, polisi menggerebek sebuah rumah di kawasan Mulyorejo yang dijadikan tempat penyimpanan.
Di sana, penyidik mendapatkan barang bukti berupa 1.240.000 butir pil Zenith, 35 ribu butir Carnophen dan 100 ribu butir Dexomethorpan.
Sementara untuk pabriknya berada di Purwokerto Jawa Tengah. Pabrik yang terletak di Jalan Raya Batu Raden itu dikamuflase seolah menjadi ruko depot isi ulang air minum. Padahal bagian dalamnya adalah pabrik pil PCC.
"Di pabrik itu, kami menyita mesin-mesin pembuat pil dan 152.000 butir pil PCC," ujar Eko.
Sindikat ini memang menyasar kota-kota besar di Indonesia menjadi distribusi peredaran pil terlarang ini. Bahkan polisi juga menyita barang bukti PCC yang sudah dikemas dengan nama merk obat Somadril Compositium.
"Terakhir, kami dapatkan informasi tadi pagi, Kota Ambon adalah salah satu kota yang menjadi sasaran distribusi pil ini," papar Eko.
Eko menjelaskan, bahan baku yang dikirim dari Tiongkok itu masuk ke Indonesia secara ilegal. Sebab, bahan baku obat PCC sudah ditarik izin edar sejak 2009.
"Kami menyayangkan keamanan jalur laut. Mereka masuk melalui jalur dan pelabuhan tikus," ucap Eko
Untuk itu, dia memerintahkan kepada Direktorat Narkoba Polda se-Indonesia untuk terus mengawasi peredaran serta jalur distribusinya.
"Kami minta gelar razia ke seluruh apotek atau toko obat. Lalu kami kumpulkan apoteker untuk membantu mengawasi serta memberi pemahaman," jelas Eko
Para tersangka dijerat Pasal 197 subsider Pasal 1906 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Khusus untuk tersangka Budi, pemilik pabrik, juga dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved