Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
USULAN pemilihan gubernur DKI Jakarta ditunjuk langsung oleh Presiden menuai kontroversi.
Adalah Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat yang melontarkan hal tersebut beberapa waktu lalu. Sejumlah pihak menilai pemilihan tidak langsung oleh rakyat akan menghemat biaya kampanye di masa pemilu, dan akan mengurangi tensi politik saat Pilkada. Di sisi lain, usulan itu mengindikasikan kemunduran demokrasi.
“Mungkin Pak Djarot sudah tidak konsentrasi karena sudah mau berhenti kali ya. Saat negara lain demokrasinya semakin maju, kenapa kita malah mau balik mundur? Saya rasa Pak Djarot mungkin keliru,” kata Ketua Komisi D DPRD dari Fraksi Gerindra Iman Satria, Jumat (22/9).
Memanasnya tensi pilkada lalu menurut Iman tidak cukup kuat untuk menjadi alasan gubernur DKI ditunjuk langsung Presiden. Dengan penunjukan langsung oleh presiden, tidak menjamin kisruh pilkada tak akan terulang. Siapapun yang terpilih sudah tentu harus patuh terhadap Presiden, sehingga tidak perlu lagi regulasi yang memperkuat aturan itu.
“Karena dia (Djarot) kalah lalu mau diubah, begitu? Biar masyarakat yang memilih. Jangan punya ketakutan yang berlebihan. Saya sangat menyayangkan karena ini tidak sesuai dengan iklim yang sedang kita bangun,” ujar Iman.
Usulan yang akan dimasukan ke revisi UU No.29/2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota NKRI, juga dipandang akan sulit diterapkan. Menurut Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang, publik akan sangat sulit menerima usulan tersebut setelah menerapkan sistem pemilihan langsung oleh rakyat sudah dilakukan selama bertahun-tahun.
Di DIY Yogyakarta kepala daerah tidak dipilih secara langsung karena memiliki perjalanan sejarah yang berbeda. Hal itu pun sudah diterima sebagai suatu kekhususan dan keistimewaan. Perbedaan latar belakang itu juga berlaku bagi Aceh dan Papua.
“Sebagai usulan itu boleh-boleh saja. Tapi, usulan itu tidak mudah untuk diakomodasi dalam UU. Sebab menarik kembali sistem pemilihan langsung menjadi penunjukan merupakan kemunduran. Publik akan sangat sulit menerima usul tersebut,” imbuh Sebastian.
Pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia Riant Nugroho menyatakan, usulan itu tidak bisa direalisasi karena bertentangan dengan UU No.23/2014 tentang Pemerintah Daerah yang memerintahkan pilkada langsung. Jakarta sebagai bagian NKRI harus patuh pada UU tersebut.
“Adanya UU Keibukotaan tidak berarti bisa berpolitik berbeda. Ini bukan hanya kemunduran tapi juga bertentangan dengan UU,” tandasnya.
Di tengah hujan kritik soal usulan pemilihan kepala daerah tidak langsung, hal berbeda dilontarkan Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono. Pada akhirnya, nama gubernur yang diusulkan presiden akan dinilai oleh DPRD yang juga merupakan perwakilan rakyat. Bisa saja nanti dibuat dengar pendapat dengan masyarakat.
“DPRD juga representasi dari warga Jakarta. DPRD juga bisa minta pendapat ke masyarakat, sepanjang dalam proses yang diwakilkan DPRD bersifat terbuka saya kira tidak akan ada kecurigaan dari masyarakat,” ujarnya.
Lagi pula, lanjut Gembong, aturan penentuan pemenang dalam Pilkada 50+1 membuat masyarakat jenuh, karena berpotensi dilakukan dua putaran. Di sisi lain dana buat pemilu bisa mencapai ratusan miliar rupiah. Uang itu bisa saja dialihkan untuk subsidi pembangunan daerah. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved