40% Konten Pornografi Anak Berparas Melayu

Arga Sumantri
17/9/2017 16:16
40% Konten Pornografi Anak Berparas Melayu
(Ilustrasi--thinkstock)

POLISI membongkar praktek bisnis gambar pornografi anak sesama jenis. Dari tangan pelaku, polisi mendapati 750 ribu foto dan video berkonten pornografi anak sesama jenis.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan mengatakan, sebagian besar foto dan video yang ditemukan berisi gambar anak berparas melayu.

"Analisa laboratorium forensik, sebanyak 40 persen anak berparas melayu," kata Adi di Markas Polda Metro Jaya, Minggu 17 September 2017.

Namun, Adi belum bisa memastikan seluruh gambar dan video anak berparas melayu yang ditemukan itu adalah warga Indonesia. Polisi masih mendalami total jumlah anak Indonesia yang jadi korban bisnis haram tersebut.

"Kami belum bisa memastikan apakah itu anak Indonesia, atau dari negara lain, Malaysia atau negara lain. Mereka punya grup dengan penyimpangan yang sama," beber Adi.

Polisi juga bakal menginterogasi sejauh mana pelaku mengenal anak laki-laki yang jadi foto dan video tak senonohnya mereka perjual belikan. "Nanti kami kembangkan lagi dari sisi pelaku."

Polisi juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait guna mengindentifikasi foto dan video yang disebar sindikat kejahatan seksual anak tersebut. Identifikasi penting guna penanganan lanjutan terhadap para korban.

"Kami koordinasikan dengan stake holder mengidentifikasi, siapa korban tersebut," katanya

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar sindikat pelaku bisnis pornografi anak sesama jenis. Mereka biasa menjualbelikan foto atau gambar persetubuhan laki-laki dewasa dan anak laki-laki.

Ketiga pelaku yang ditangkap yakni Y, H alias Uher, dan I. Ketiganya memiliki jaringan internasional di 49 negara.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 27 ayat (1) UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Polisi juga menjerat pelaku dengan Pasal 4 ayat (2) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 30 uu RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya