Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
NILAI Jual Objek Pajak (NJOP) dua pulau reklamasi, yakni pulau C dan pulau D telah ditetapkan. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Edi Sumantri mengatakan penetapan NJOP pulau C dan D sudah sesuai dengan Surat Keterangan yang dikeluarkan BPRD.
"Kalau SK NJOP tanggal 23 Agustus sebesar Rp3,1 juta per meter persegi untuk pulau C dan pulau D," kata Edi di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, hari ini.
Edi menjelaskan, angka Rp3,1 juta per meter persegi merupakan angka tanah dengan hamparan kosong. Angka ini diakui Edi didapat atas penilaian Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP).
"Objek khusus dilakukan penilaian secara individual oleh lembaga yang bersifat independen. BPRD meminta kepada KJPP independen untuk melakukan penilaian. Hasil penilaiannya dituangkan dalam bentuk SK NJOP," terang dia.
Kemudian Edi memastikan bahwa penerbitan NJOP tidak ada sangkut pautnya dengan pengembang-pengembang pulau reklamasi. Pihaknya hanya meneruskan dari apa yang diminta oleh Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD).
"Penerbitan NJOP berdasarkan permintaan BPAD. Saya tidak terkait dan tidak tahu menahu tentang Kapuk Naga Indah. Jadi ada surat resmi dari BPAD meminta menilai NJOP untuk kepentingan aset Pemprov," tegas dia. (OL-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved