Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan membongkas kuburan Abi Qowi, 22, pemuda yang tewas dikeroyok di toko Vape, di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Pembongkaran rencananya dilakukan besok (12/9) di Tempat Pemakaman Umum Karet Bivak, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Rencana Selasa akan dibongkar kuburan dan dilakukan autopsi, mencari tahu indikasi tindak kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan saat dikonfirmasi, hari ini.
Semenjak dikebumikan pada 3 September lalu, Hendy menjelaskan, pihaknya sulit mendapat bukti tindak kekerasan yang sudah dilakukan oleh pelaku. Sementara itu, pihak korban baru membuat laporan setelah mengetahui ada rekaman persekusi yang dilakukan pelaku. Saat itu, korban sudah dikebumikan oleh pihak keluarga.
Hendy menambahkan, polisi juga tidak mendapatkan bukti-bukti pemeriksaan media dari dua rumah sakit mengenai penyebab kematian Abi. "RSUD Tanah Abang dan RS Tarakan hanya catat rekam medis, tidak mengeluarkan penyebab kematian korban," jelas Hendy.
Abi Qowi, 20, tewas di tangan pemilik toko vape, lantaran diduga mencuri rokok elektrik (vape) seharga Rp1,6 juta. Abi jadi korban persekusi, padahal antara para pihak sudah sepakat menempuh jalur kekeluargaan.
Sampai saat ini, polisi masih mencari dua tersangka lain yang masih buron. Polisi, baru saja menangkap tersangka kelima, berinisial PA. Adapun, empat tersangka yang sudah ditahan yakni Rajasa Sri Herlambang, 34, Fachmi Kurnia Firmansyah, 39, Armyando Azmir, 49, dan Aditya Putra, 20. Keempatnya ditangkap pada 7 September 2017, sekitar pukul 22.30 WIB.
Polisi juga menyita sejumlah alat bukti yakni satu tongkat besi, pakaian pelaku saat mengeroyok, satu ponsel yang digunakan untuk merekam pengeroyokan. Terkait perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. (OL-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved