Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ABI Qowi, 22, tewas usai dikeroyok sekelompok orang di Tebet, Jakarta Selatan. Ia dipersekusi usai dituduh mencuri rokok eletrik (vape) di toko vape kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan, kejadian bermula saat Abi mengunjungi toko Vape bernama Rumah Tua Vape di bilangan Tebet, Jakarta Selatan, akhir Agustus 2017. Abi mengambil satu vape seharga Rp1,6 juta.
Saat hendak membayar, kepada penjual Abi mengaku hendak mengambil uang lebih dulu. Ia lalu meminjam motor ojek di dekat toko, dan pergi dengan menbawa vape yang belum dibayar. Tapi, Abi tak kunjung kembali.
Bos toko Vape bernama Fachmi Kurnia Firmansyah, lalu mengunggah sebuah postingan di instagram. Unggahan berisi meminta bantuan pencarian Abi, yang sudah mencuri vape dan motor di tokonya.
Pada 28 Agustus 2017, rekan Fachmi bernama Aditya Putra Wiyanto berhasil menemukan Abi. Ia lantas membawa Abi ke toko vape milik Fachmi yang ada di Jalan Penjernihan Raya, Pejompongan, Jakarta Pusat. Di lokasi itu, Abi dikeroyok hingga sekarat.
"Korban ditemukan dalam keadaan kritis pada 29 Agustus 2017 di Jalan Penjernihan Raya," kata Hendy, Jumat 8 Desember 2017.
Keluarga lalu membawa Abi ke RSUD Tanah Abang, lalu dirujuk ke RS Tarakan. Nyawa Abi tidak tertolong, dan meninggal pada 3 September 2017. Pada 7 September 2017 siang, keluarga Abi resmi melaporkan dugaan pengeroyokan dan pembunuhan berencana itu ke Unit Jatanras Polda Metro Jaya.
Hanya berselang hitungan jam, polisi berhasil menangkap para pelaku pengeroyokan. Empat dari tujuh pelaku pengeroyokan Abi dicokok pada 7 September 2017, sekitar pukul 22.30 WIB.
Para pelaku yang ditangkap yakni atas nama Rajasa Sri Herlambang, 34, Fachmi Kurnia Firmansyah, 39, Armyando Azmir, 49, dan Aditya Putra, 20. Ada tiga pelaku yang masih jadi buronan polisi, yakni inisial I, P, dan satu orang pekerja barber shop di sekitar lokasi pengeroyokan.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah alat bukti yakni satu tongkat besi, pakaian pelaku saat mengeroyok, juga satu telepon genggam yang digunakan merekam pengeroyokan.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Selain itu polisi juga menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. (MTVN/OL-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved