Djarot Belum Pastikan Uji Coba Pelarangan Motor

Nur Azizah
05/9/2017 12:44
Djarot Belum Pastikan Uji Coba Pelarangan Motor
(MI/Arya Manggala)

UJI coba pelarangan sepeda motor belum dipastikan. Sebab, hasil kajian dari Dinas Perhubungan, Direktorat Lalu Lintas, dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, belum terbit.

"Kemarin pak Sigit (Wakil Kepala Dishub) sudah saya panggil untuk menjelaskan kajiannya. Tapi belum diserahkan ke saya," kata Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Balai Kota, Jakarta Pusat, hari ini.

Sedianya, uji coba pelarangan motor dilaksanakan pada 12 September mendatang. Pelarangan diberlakukan mulai dari Jalan Merdeka Barat, Jalan M.H. Thamrin hingga Bundaran Senayan. "Saya tanya apakah tanggal 12 (September uji cobanya)?. Katanya, belum," terang Djarot.

Mantan Wali Kota Blitar ini ingin hasil kajian uji coba pelarangan motor segera rampung. Ia tak mau kebijakan itu asal diterapkan. "Supaya masuk dulu kajiannya. Dalam masa pembangunan yang luar biasa ini kami butuh pengaturan."

Ia meyakini bila aturan tersebut matang dan transportasi publik sudah bagus, warga akan beralih ke transportasi publik. "Orang sudah malas naik kendaraan pribadi. Anda lihat di jalan-jalan Kopaja, Metromini sudah berkurang," pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra menegaskan keputusan uji coba perluasan larangan sepeda motor dilakukan pekan ini. Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta masih mematangkan rencana tersebut.

"Semuanya kita sosialisasikan. Insyaallah hari Jumat (25 Agustus) baru ada keputusan yang mana akan diterapkan," kata Halim di Mapolda Metro Jaya, Rabu 23 Agustus 2017.

Halim menjelaskan, ada dua opsi perluasan pelarangan sepeda motor. Yaitu Jalan H.R. Rasuna Said sampai Jalan Imam Bonjol dan Jalan Jenderal Sudirman-M.H. Thamrin-Gatot Subroto.

Menurut Halim, sesuai Pasal 113 ayat 2 C UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, pelarangan sepeda motor akan diterapkan terhadap ruas jalan yang memberlakukan sistem ganjil genap terhadap kendaraan mobil. (MTVN/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya