Rambu Perluasan Larangan Sepeda Motor segera Dipasang

Deny Irwanto
25/8/2017 21:25
Rambu Perluasan Larangan Sepeda Motor segera Dipasang
(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

DINAS Perhubungan DKI Jakarta bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya terus mematangkan rencana perluasan pelarangan sepeda motor. Rencananya, sepeda motor tidak diperbolehkan melintasi ruas jalan sepanjang Bundaran Hotel Indonesia hingga Bundaran Senayan.

Wakadishub DKI, Sigit Wijatmoko, mengatakan, selain sudah memasang spanduk sosialisasi, pihaknya juga segera memasang rambu untuk melarang sepeda motor melintas.

"Gini sudah keluarkan pres rilis kita dan sudah dipasang spanduk sosialisasi. Yang sekarang dilakukan Dishub saat ini adalah penyiapan final untuk rambu," kata Sigit di Mapolda Metro Jaya, Jumat (25/8).

Sigit menjelaskan, selain menyiapkan rambu lalu lintas, pihaknya juga masih mempersiapkan ruang parkir untuk pemotor yang ingin melanjutkan perjalanannya menggunakan transportasi umum.

Ia menjelaskan, dalam pembahasan terakhir bersama pihak terkait, perluasan pelarangan sepeda motor hanya akan dilakukan dari Bundaran HI hingga Bundaran Senayan saja, sedangkan untuk ruas Jalan HR Rasuna Said belum diberlakukan.

"Untuk tahap pertama ini hanya dari Bundaran HI sampai dengan Bundaran Senayan, itu saja yang akan kita lakukan perluasan. (Jalan HR Rasuna Said) belum," jelas Sigit.

Sebelumnya, Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Polda Metro, AKBP Budiyanto, mengatakan, tahap sosialisasi pelarangan sepeda motor di jalur Bundaran HI menuju Bundaran Senayan yang akan dilaksanakan pada 21 Agustus hingga 11 September 2017.

"Kemudian 12 September sampai 10 Oktober uji coba. 11 Oktober penerapan. Jadi (penerapan) bulan Oktober itu dari rapat kemarin," kata Budiyanto ketika dihubungi, Rabu (16/8). (MTVN/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya