Polrestro Bekasi Serahkan Kasus Serda S Pemilik Narkoba ke Denpom

Antara
24/8/2017 19:27
Polrestro Bekasi Serahkan Kasus Serda S Pemilik Narkoba ke Denpom
(Dok. MI)

KEPOLISIAN Resor Metro Bekasi, Jawa Barat, menyerahkan penanganan kasus penangkapan seorang oknum TNI Angkatan Darat berinisial S kepada Detasemen Polisi Militer (Denpom) Jaya II atas tuduhan kepemilikan narkoba.

"Kasusnya sudah kita serahkan ke Denpom hari ini," kata Kapolrestro Bekasi, Kombes Pol Asep Adisaputra, di Cikarang, Kamis (24/8).

Menurut dia, oknum aparat TNI berpangkat Serda itu ditangkap jajarannya di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Margahayu, Jalan Cut Meutia, Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada Rabu (23/8) sore.

Penangkapan terhadap warga Perumahan Harvest City, Cileungsi, Bogor, ini atas laporan yang disampaikan tersangka lain yang lebih dahulu ditangkap pihaknya bernama Ahyat.

Dari hasil penangkapan oknum aparat itu, polisi menyita barang bukti berupa 17,51 gram sabu, 7 butir pil ekstasi, berikut senjata api jenis FN berisi peluru 14 butir dari dalam mobil Honda Jazz hitam yang dikendarai S.

"Benar kasus ini kita yang pertama menangani, tetapi sudah dilimpahkan kasusnya ke Denpom untuk penanganan hukum lebih lanjut," katanya.

Pihaknya saat ini juga masih mengembangkan kasus peredaran narkoba itu dengan melacak jaringan S.

Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayjen TNI Muryanto, kepada wartawan membenarkan adanya peristiwa penangkapan terhadap anggotanya itu.

Dia mengakui, kasus penangkapan terhadap S ini merupakan kali kedua atas tuduhan kasus yang sama.

"Sekarang sedang diproses. Yang bersangkutan itu sebetulnya sudah dijatuhkan hukuman pemecatan, namun karena masih banding, yang bersangkutan masih aktif sebagai prajurit. Kita masih menghargai upaya pengajuan banding yang dilakukannya karena belum ada putusan hukum yang resmi," katanya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya