Pemberlakuan Satu Arah Depok Tetap Kota Macet

Kisar Rajagukguk
14/8/2017 09:18
Pemberlakuan Satu Arah Depok Tetap Kota Macet
(ANTARA/Yulius Satria Wijaya)

SELAMA dua pekan diuji coba, sistem satu arah di Jalan Nusantara dan Dewi Sartika, Pancoran Mas, Kota Depok, masih belum mampu memecahkan persoalan kemacetan di kawasan tersebut. Badan jalan yang sempit hingga palang pelintasan kereta api yang buka-tutup tiap 2 menit dituding jadi penyebab masih gagalnya sistem tersebut.

"Dua hal itu yang membu-at kendaraan tetap merayap padat, tapi yang paling utama volume kendaraan yang teramat tinggi," kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok Ahmad Zaini.

Untuk mengurai kemacetan, mulai 29 Juli 2017, empat ruas jalan di Depok diterapkan sistem satu arah. Empat jalan yang mengelilingi pusat pemerintahan Kota Depok itu ialah Jalan Margonda Raya, Jalan Nusantara, Jalan Arif Rahman Hakim, dan Jalan Dewi Sartika.

Dalam evaluasi tiap pekan yang dilakukan Dishub, sistem satu arah hingga kini belum berhasil mengatasi masalah penumpukan kendaraan di empat jalan utama itu, terutama di pagi dan sore hari saat jam berangkat/pulang kerja.

"Tetap macet parah, terutama menjelang pintu pelintasan kereta api di Jalan Dewi Sartika. Kemacetan karena buka-tutup palang pelintasan tiap 2 menit. Akibatnya, buntut kemacetan sampai ke mana-mana," urai Zaini.

Semua pihak, sambungnya, juga sudah berusaha maksimal guna menyukseskan sistem tersebut. Mulai sterilisasi jalur, misalnya, dengan melarang kendaraan parkir di bahu jalan, hingga pengerahan personel gabungan untuk mengatur kelancaran rekayasa lalu lintas.

"Kepadatan di pagi hari masih bisa dikendalikan. Tapi begitu sore, saat jam pulang kantor, kemacetan luar biasa tak terhindarkan," ujarnya.

Tunggu evaluasi
Meski demikian, Zaini mengatakan, pihaknya masih belum bisa menyimpulkan apakah penerapan sistem tersebut bisa dikatakan berhasil atau tidak. Sesuai dengan rencana yang telah dibuat, uji coba sistem itu akan diberlakukan selama sebulan dan baru akan dievaluasi pada 29 Agustus mendatang.

"Uji coba akan diberlakukan dulu selama sebulan. Apakah akan diberlakukan secara permanen atau tidak, akan ditentukan pada rapat evaluasi pada Selasa (29/8) yang akan datang," ujarnya.

Jika akan dipermanen-kan, sambung dia, sejumlah syarat harus terpenuhi. Di antaranya, pembuatan jalan baru atau jalan tembus dari lampu merah (Margonda-Juanda) menuju Sawangan dan Limo.

"Sehingga lalu lintas dari Depok menuju Pasar Minggu dan Kampung Rambutan tidak menumpuk dan macet parah. Rambu-rambu juga ditambah. Papan penunjuk arah ditambah untuk memudahkan masyarakat," ucapnya.

Sejumlah badan jalan juga harus dilebarkan. Selain Jalan Raya Sawangan, ruas jalan yang harus dilebarkan ialah Jalan Dewi Sartika dan Simpang Siliwangi.(KG/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya