Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap Muhammad Faisal Tanong, 44, pelaku ujaran kebencian (hate speech) terhadap Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian di media sosial.
Faisal ditangkap di rumahnya, kompleks perumahan Pertamina C33, Koja, Jakarta Utara, pada Kamis (20/7) kemarin, tanpa perlawanan. Faisal merupakan pemilik akun Facebook Faizal Muhamad Tanong alias Bang Izal.
Di akun miliknya itu, pelaku menyampaikan ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Dalam penangkapan ini, petugas menyita barang bukti 1 buah HP merek Asus, 1 memory card 16 GB, 1 buah HP Nokia simcard Kartu As, dan 1 buah laptop merek Acer warna hitam," ujar Kabag Penum Polri, Kombes Martinus Sitompul, Jumat (21/7).
Pelaku menyunting foto-foto dari internet menggunakan aplikasi dan mengunggahnya ke akun Facebook-nya. Hasil editan foto-foto pelaku di antaranya mengandung konten SARA terhadap kristen, penghinaan Presiden Jokowi disebut sebagai PKI, penghinaan partai dan ormas, penghinaan terhadap Polri dan Kapolri, serta konten ujaran kebencian dan berita bohong atau hoax.
Sebelum dilakukan penangkapan, lanjut Martinus, petugas telah meminta keterangan terhadap ahli bahasa. Diduga konten yang diunggah pelaku dalam akun Facebook-nya itu melanggar Pasal 45 Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 16 Juncto Pasal 4 (b) 1 UU Nomor 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan atau Pasal 156 KUHP. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved