Polisi Sebut Putra Jeremy Thomas belum Ajukan Penangguhan Penahanan

Antara
20/7/2017 19:19
Polisi Sebut Putra Jeremy Thomas belum Ajukan Penangguhan Penahanan
(ANTARA)

KEPOLISIAN Daerah Metro Jaya mempersilakan putra artis Jeremy Thomas, Axel Mathew Thomas, mengajukan penangguhan penahanan sebagai tersangka kasus narkoba terkait pemesanan pil happy five.

"Silakan mengajukan (penangguhan penahanan)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, di Jakarta, Kamis (20/7).

Argo mengatakan, setiap tersangka memiliki hak untuk mengajukan penangguhan penahanan tetapi penyidik kepolisian memiliki penilaian subjektif dan objektif.

Namun sejauh ini, Argo mengaku penyidik Polres Metro Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang menangkap Axel belum menerima permohonan penangguhan penahanan dari pihak Axel.

Argo menyatakan, penyidik kepolisian memiliki penilaian dan pertimbangan subjektif maupun objektif untuk mengabulkan atau menolak penangguhan penahanan Axel.

Sebelumnya, petugas Bea dan Cukai menangkap seorang penumpang pesawat JV dan DRW yang membawa 1.118 pil happy five dari Malaysia menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang, Banten, pada Jumat (14/7).

Berdasarkan keterangan JV dan DRW, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bandara Internasional Soekarno-Hatta mengembangkan peredaran narkoba itu dengan menangkap Axel yang diduga memesan pil narkoba itu di salah satu hotel kawasan Jakarta Selatan.

Argo menyatakan Axel telah mengirim uang kepada tersangka pengedar narkoba itu untuk memesan pil happy five sebanyak satu strip.

Axel dijerat Pasal 62 sub Pasal 60 Ayat (3) juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya