Saipul Jamil Dituntut 4 Tahun Penjara atas Kasus Suap

Damar Iradat
19/7/2017 19:49
Saipul Jamil Dituntut 4 Tahun Penjara atas Kasus Suap
(MI/Arya Manggala)

JAKSA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pedangdut Saipul Jamil empat tahun penjara. Saipul dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

"Kami menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa KPK, Afni Carolina, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (19/7).

Selain tuntutan empat tahun penjara, Saipul juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam pembacaan tuntutan, jaksa mempertimbangan beberapa hal. Pertama, jaksa menilai perbuatan Saipul tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Kemudian, mantan suami Dewi Persik itu juga sedang menjalani hukuman pidana dalam kasus percabulan. Saipul juga dinilai tidak berterus terang dan tidak mengakui perbuatannya.

Jaksa menilai, Saipul terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, sebesar Rp250 juta. Uang tersebut diberikan agar majelis hakim yang menangani perkara percabulan Saipul Jamil di PN Jakarta Utara, dapat menjatuhkan putusan ringan kepada Saipul Jamil.

Jaksa menjelaskan, pemberian suap dilakukan Saipul bersama dengan kakaknya, Samsul Hidayatullah, dan dua pengacaranya, Berthanatalia dan Kasman Sangaji. Saipul disebut menyetujui pemberian uang sebesar Rp565 juta untuk digunakan untuk pengurusan perkaranya.

Atas perbuatan tersebut, Saipul dinilai oleh jaksa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (MTVN/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya