Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI tergolong cepat mengungkap kasus penganiayaan terhadap ahli telematika Hermansyah. Terhitung dalam waktu empat hari usai kejadian, sebanyak empat penganiaya Hermansyah dicokok.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M Iriawan, mengatakan, salah satu modal besar polisi bisa memburu pelaku ialah hasil keterangan para saksi. Termasuk, keterangan Irina Ustinova, istri Hermansyah yang mengingat betul ciri pelaku pengeroyok suaminya.
Kepada polisi, warga negara asing asal Uzbekistan itu mengungkap salah satu pelaku tampak mengenakan kalung dan menunjukkan dari daerah tertentu.
"Kalau ciri-ciri orang pakai kalung ini, pasti dari kelompok ini," kata Iriawan di Markas Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (13/7).
Polisi lantas memetakan kelompok mana pelaku berasal. Irina dan sejumlah saksi, kata Iriawan, juga mengingat ciri-ciri wajah para pelaku. Berbekal keterangan itu, polisi kemudian membuat sketsa wajah.
"Hal ini diperkuat dengan keterangan dari petugas pembangunan proyek LRT (Light Rapid Transit) di sekitar lokasi yang pernah melihat pelaku," ujar Iriawan.
Irina juga mengingat pelat nomor mobil pelaku. Kebetulan, pelat nomor mobil yang digunakan pelaku asli. Dengan begitu, polisi semakin mudah mencari keberadaan kelompok penganiaya Hermansyah.
Adapun keberadaan kamera pengintai (CCTV) di lokasi kejadian, kata Kapolda, tidak banyak memberikan informasi. Sebab, saat kejadian, CCTV sedang dalam maintenance.
Hermansyah dikeroyok saat melintas Jalan Tol Jagorawi kilometer 6 arah Depok, Minggu (9/7) dini hari. Hermansyah dihujani sejumlah sabetan senjata tajam di kuping kiri, leher, lengan, bahu, siku bawah, dan pergelangan tangan kiri. Luka terparah terdapat di bagian leher.
Saat ini, sudah empat penganiaya Hermansyah ditangkap. Mereka yakni Edwin Hitipeuw, Lauren Paliyama, Erick Birahy, dan Richard Patipelu. Sedangkan satu pelaku lain atas nama Domaince, masih buron. Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. (MTVN/OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved