Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WALI Kota Bekasi Rahmat Effendi, Selasa (11/7), melakukan inspeksi ke dua sekolah yang sempat menjadi sasaran demonstrasi para orangtua calon siswa yang tidak lolos dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2017.
"Walaupun kewenangan SMA/SMK Negeri di Kota Bekasi sudah diambil Pemprov Jawa Barat, tapi skala prioritas penerimaan siswa harus tetap diutamakan warga di lingkungan sekolah," kata Rahmat di Bekasi.
Dua sekolah yang menjadi tujuan inspeksi PPDB Rahmat, di antaranya SMAN 10 Kota Bekasi Kecamatan Medansatria dan SMKN 2 Kota Bekasi di Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang.
Sekolah tersebut sempat didemo oleh puluhan orangtua siswa, Senin (10/7) kemarin, karena putra putri mereka gagal masuk ke sekolah tersebut melalui jalur zonasi yang dialokasikan sebesar 10% dari jumlah kapasitas tampung sekolah.
Menyikapi hal itu, Rahmat menemui dua kepala sekolah untuk mendiskusikan terkait penyebab ditolaknya calon siswa di sekitar lingkungan sekolah.
"Sekolah ini dibangun untuk masyarakat di lingkungannya, bangunan ini dibangun oleh pajak warga Kota Bekasi. Jangan lagi membahas tentang kewenangan Provinsi Jabar, prioritaskan warga di lingkungan sekolah," kata Rahmat kepada kepala sekolah.
Adapun kuota penerimaan siswa di SMKN 2 Kota Bekasi tahun ajaran 2017-2018 sebanyak 500 siswa, yang diambil melalui jalur akademik, prestasi, dan zonasi.
"Tapi masih banyak masyarakat dekat sekolah sini yang belum mendapatkan hak pendidikannya," katanya.
Rahmat mengatakan letak SMKN 2 Kota Bekasi ini berbatasan dengan kabupaten lain, tetapi bukan berarti untuk penerimaan siswa dari kabupaten lain kuotanya sebesar 2,5%.
"Siswa yang diterima seharusnya yang aspek domisilinya di sini bukan yang tinggal di wilayah lain," katanya.
Sementara itu, pihak sekolah beralasan penolakan diterimanya siswa tersebut karena kuota zonasi yang tersedia telah terisi penuh, sehingga sesuai aturan Pemprov Jabar sisanya diperuntukkan bagi jalur reguler atau masyarakat umum. (Ant/OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved