Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
FIRZA Husein enggan berkomentar banyak terkait pemeriksaannya hari ini. Ia hanya mengungkapkan harapannya agar penyebar percakapan dan fotonya segera ditangkap.
"Intinya saya berharap kepada aparat agar oknum yang menyebarkan konten dan foto tersebut segera ditangkap," ujar Firza singkat seusai menjalani pemeriksaan di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (4/7) petang.
Firza tidak membantah ataupun membenarkan soal percakapan diduga berkonten pornografi itu. Ia berharap kasus bisa jadi lebih terang dengan ditangkapnya si penyebar chat.
Sementara, pengacara Firza, Aziz Yanuar, berharap polisi bisa objektif menangani kasus yang menyeret kliennya. Aziz tetap berpendapat tidak ada unsur pidana dalam kasus dugaan percakapan pornografi yang menyeret Firza dan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
"Berharap aparat penegak hukum objektif melihat permasalahan, bahwa ini tidak memenuhi unsur-unsur pidana yang dimaksud," ungkap Aziz.
Aziz mengatakan, ia dan kliennya selalu siap manakala polisi membutuhkan keterangan. Aziz mengaku bakal membuktikan kalau kasus yang tengah diusut polisi itu tidak benar.
"Kita juga punya argumentasi dan punya data-data bahwa hal itu tidak benar," ujar Aziz.
Sekitar 10 jam menjalani pemeriksaan, Aziz mengatakan penyidik menanyai sekitar 30 pertanyaan terhadap kliennya. Salah satu poin pertanyaan berkaitan dengan percakapan diduga berkonten pornografi.
Pemeriksaan hari ini dilakukan guna melengkapi berkas perkara Firza Husein dalam kasus percakapan berkonten pornografi. Berkas Firza mesti direvisi usai kejaksaan mengembalikan ke Kepolisian pada 7 Juni 2017.
Firza terseret kasus percakapan berkonten pornografi bersama Rizieq Shihab, petinggi FPI yang buron ke luar negeri. Polisi telah menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Kasus percakapan pornografi diduga Rizieq dan Firza ditindaklanjuti Polda Metro Jaya setelah menerima laporan bernomor LP/510/I/2017/PMJ/Dit Reskrimsus.
Pelaporan itu didasarkan Pasal 4 Ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) Undabg-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan dilakukan tak lama setelah beredar tangkapan layar telepon genggam percakapan bermuatan pornografi yang mengatasnamakan Rizieq dan Firza pada Minggu 29 Januari 2017 lalu. (MTVN/OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved