Pemeriksaan Firza untuk Lengkapi Berkas Perkara

Nicky Aulia Widadio
04/7/2017 21:08
Pemeriksaan Firza untuk Lengkapi Berkas Perkara
(MI/Arya Manggala)

PENYIDIK Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kembali memeriksa tersangka kasus dugaan percakapan (chat) berkonten pornografi Firza Husein. Pemeriksaan dilakukan guna melengkapi berkas perkara Firza sesuai petunjuk jaksa.

"Intinya pemeriksaan hari ini ada petunjuk dari jaksa yang harus kita lakukan pemeriksaan. Salah satunya memperjelas kembali mengenai chatting atau foto yang diunggah, jadi diperdalam lagi oleh penyidik," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/7).

Sebelumnya, jaksa penuntut umum mengembalikan berkas perkara Firza lantaran ada hal-hal yang perlu dilengkapi oleh penyidik.

Firza hadir di Polda Metro Jaya pada pukul 9.15 WIB. Ia kemudian meninggalkan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus pada pukul 18.52 WIB.

"Intinya saya berharap kepada aparat agar oknum yang menyebarkan konten dan foto tersebut segera ditangkap," kata Firza kepada wartawan seusai pemeriksaan.

Setelahnya, ia tidak mau berkomentar. Terkait hal ini, Argo menyebut polisi belum menemukan siapa penyebar dan pengunggag konten tersebut. Sebab, pelaku menggunakan IP address yang berbeda.

Pengacara Firza, Aziz Yanuar, mengatakan Firza ditanyai 30 pertanyaan perihal chat yang disangkakan kepada Firza dan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Selanjutnya, Firza akan kembali diperiksa pada pekan depan. Aziz meyakini bahwa pengusutan kasus ini tidak memenuhi unsur pidana.

"Kita juga punya argumen dan punya data-data bahwa hal itu tidak benar," kata Aziz.

Sementara itu, Argo menuturkan pengelakan Firza dalam pemeriksaan tidak menjadi masalah bagi penyidik.

"Tidak masalah. Intinya bahwa ada keterangan saksi ahli yang harus dikonfirmasi kembali kepada tersangka Firza. Jadi akan dipertanyakan penyidik, Firza-nya jika tidak mengaku kan tidak masalah," ujar Argo.

Sementara itu, polisi masih menunggu kembalinya Rizieq Shihab ke Indonesia. Sejauh ini, kata Argo, polisi masih belum melakukan upaya 'police to police' untuk memulangkan Rizieq.

"Belum kita lakukan (police to police). Nanti kita menunggu saja. Sambil kita lengkapi berkas perkara," ujarnya.

Argo juga menyebut berkas perkara Rizieq tidak mungkin bisa dinyatakan P21 sebelum Rizieq memberikan keterangan. Pihaknya pun meyakini bahwa Rizieq suatu waktu akan pulang ke Indonesia. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya