Rizieq Shihab Diminta Hadapi Proses Hukum

Nur Aivanni
29/6/2017 19:35
Rizieq Shihab Diminta Hadapi Proses Hukum
(AFP PHOTO / POOL / RAISAN AL FARISI)

KAPOLDA Metro Jaya Irjen Pol M. Iriawan meminta kepada Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab untuk menghadapi proses hukum yang tengah menyeretnya dalam kasus dugaan penyebaran percakapan pornografi di media sosial.

"Kan sudah saya sampaikan. Persamaan hak di mata hukum. Saya pikir beliau hadapi saja proses itu. Ini kan juga dalam proses pemeriksaan. Proses itu kan ada fasenya. Pertama, kita periksa, kirim ke kejaksaan. Kalau kejaksaan bilang tidak ada pidana, mungkin SP3, kalau ada ya P21," kata Iriawan di Kebun Binatang Ragunan, Jakarta, Kamis (29/6).

Untuk diketahui, Rizieq Shihab telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan penyebaran percakapan pornografi.

Iriawan menambahkan jika Rizieq menilai apa yang disangkakannya adalah fitnah, maka ia diminta untuk membuktikannya di dalam persidangan. "Kalau beliau bilang ini fitnah, ya dibuktikan di persidangan. Bahwa yang disampaikan kepada publik ngga benar dan sebagainya. Silakan, buktikan di persidangan," ujarnya.

Ia pun meyakini bahwa Rizieq akan segera kembali ke tanah air untuk menghadapi kasus hukumnya. "Saya yakin beliau warga negara yang baik. Beliau cinta tanah air. Dan saya yakin beliau akan kembali untuk bisa menghadapi proses hukum yang dihadapi beliau," tandasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya