Berkas Rizieq dan Firza di Kasus Percakapan Pornografi Belum Rampung

Arga Sumantri
27/6/2017 21:57
Berkas Rizieq dan Firza di Kasus Percakapan Pornografi Belum Rampung
(MI/Arya Manggala/MTVN/Ilham)

BERKAS perkara Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus percakapan berkonten pornografi belum rampung. Polisi menyebut berkas masih dalam tahap penyempurnaan.

"Kita selesaikan semuanya. seandainya nanti yang bersangkutan (Rizieq) datang tinggal kita lakukan pemeriksaan, sudah jadi berkas itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selasa (27/6).

Polisi masih menimbang-nimbang, apa perlu pemeriksaan saksi lagi buat melengkapi berkas Rizieq. Penyidik, kata Argo, yang bakal memutuskan terkait pemeriksaan saksi atau ahli lanjutan. "Nanti kita gelar perkara. Kalau kurang kita tambahi. Pasti kita lakukan itu," ungkap Argo.

Sudah sebulan, kasus percakapan berkonten pornografi yang menyeret Rizieq bergulir di kepolisian. Polisi tercatat resmi menetapkan Rizieq sebagai tersangka pada 29 Mei 2017.

Sebelum itu, polisi lebih dulu menetapkan Firza Husein sebagai tersangka kasus yang sama. Firza dan Rizieq disangka melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sejak kasus bergulir, sampai ditetapkan jadi tersangka, Rizieq belum pernah menghadiri panggilan kepolisian. Pentolan Ormas Front Pembela Islam (FPI) itu disebut masih berada di Timur Tengah.

Kasus percakapan pornografi diduga Rizieq dan Firza ditindaklanjuti Polda Metro Jaya setelah menerima laporan bernomor LP/510/I/2017/PMJ/Dit Reskrimsus.

Pelaporan itu didasarkan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Laporan dilakukan tak lama setelah beredar tangkapan layar telepon genggam percakapan bermuatan pornografi yang mengatasnamakan Rizieq dan Firza pada Minggu 29 Januari 2017.

Sama halnya, berkas pemeriksaan Firza Husein masih di tangan penyidik. Setelah dikembalikan kejaksaan alias P19, penyidik belum rampung melengkapi berkas Firza.

"Semoga segera dapat diselesaikan dikirim kembali ke kejaksaan ya," imbuh Argo. Ada sejumlah poin yang dirasa masih dilengkapi. Salah satunya, penambahan keterangan saksi atau ahli. "Kita juga perlu memeriksa saksi. Apa saksi sudah memenuhi atau belum," ungkapnya.

Kejaksaan Tinggi mengembalikan berkas perkara Firza pada 7 Juni 2017. Berkas dikembalikan usai Kejaksaan gelar perkara berkas Firza Husein. Hasilnya, jaksa menyimpulkan, berkas Firza dikembalikan ke penyidik karena dinilai masih perlu perbaikan.

Sejatinya, polisi punya waktu 14 hari usai berkas perkara dikembalikan kejaksaan. Firza terseret kasus percakapan berkonten pornografi bersama Rizieq Shihab. Polisi telah menetapkan keduanya sebagai tersangka.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya