Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Negeri Depok menghentikan penyidikan dugaan penyimpangan anggaran pengadaan lahan gudang kendaraan serta alat berat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok senilai Rp7 miliar.
Padahal, kasus yang mengendap sejak 2015 itu masuk pengawasan tim crash program Kejaksaan Agung. Kepala Kejari Depok Sufari mengatakan penghentian kasus lahan gudang alat berat Dinas PUPR karena tak ada peristiwa pidananya.
"Minim bukti yang kuat untuk menaikkan kasus-kasus itu ke tahap selanjutnya. Perkara yang kami hentikan sudah dikoordinasikan ke Kejagung RI,” kata Sufari, Rabu (27/6).
Ditutupnya penyidikan dikuatkan surat Kenterian Keuangan Republik Indonesia. Dalam suratnya disebut lahan gudang alat berat Dinas PUPR di Jalan KSU, Kelurahan Tirta Jaya, Kecamatan Cilodong, Depok seluas 4.000 M2 senilai Rp7 miliar, merupakan masalah administrasi. “Kasusnya jual beli, bukan korupsi,” kilah Sufari lagi.
Sejak perkara diusut, lanjut dia, Kejari Depok belum menetapkan panitia pengadaan tanah dari pejabat Dinas PUPR Kota setempat sebagai tersangka. “Sampai sekarang belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Dalam perkara ini, ada alat bukti yang ditemukan berbeda dengan penyidikan yang dilakukan pendahulunya. Saat kantor Dinas PUPR di Jalan Raya Bogor Km.34, Kelurahan Sukamaju baru, Cimanggis, Kota Depok, digeledah Kejari Depok, Rabu (15/4/2015), ditemukan beberapa berkas dalam pengadaan gudang alat berat seluas 4.000 M2.
Kepala Kejari Depok yang kala itu dijabat Yudha Purnawan Sudjanto mengatakan, penggeledahan dilakukan guna mencari barang bukti mengenai dugaan penyimpangan anggaran dalam pengadaan lahan gudang Dinas PUPR, yang rencananya diperuntukan sebagai tempat penyimpanan kendaraan Dinas PUPR serta alat berat. Yudha menambahkan, dugaan penggelembungan harga pengadaan lahan tersebut diduga terjadi diduga pada 2015.
Pengadaan lahan itu sebenarnya sudah mendesak, menurut seorang pejabat Dinas PUPR, karena daya tampung halaman Dinas PUPR Depok tak memadai untuk menampung kendaraan PUPR dan alat berat yang jumlahnya mencapai puluhan. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved