Halaman Kejari Depok Seperti 'Showroom' Dipenuhi Mobil Sitaan

Kisar Rajaguguk
22/6/2017 20:04
Halaman Kejari Depok Seperti 'Showroom' Dipenuhi Mobil Sitaan
(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

PERPARKIRAN Kejaksaan Negeri Depok di Jalan Boulevard, Kelurahan Tirta Jaya, Kecamatan Cilodong, Depok Jawa Barat terlihat seperti showroom mobil. Namun yang membedakan dengan showroom beneran, ialah mobil yang berjejer dengan berbagai merek tersebut merupakan mobil sitaan dari kasus-kasus pidana yang sedang ditangani pihak kejaksaan.

Akibatnya banyaknya mobil sitaan tersebut mobil dinas kejaksaan ataupun publik yang berurusan dengan Kejari Depok kesulitan untuk keluar masuk halaman kantor.

Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sufari membenarkan belakangan ini halaman Kejaksaan Negeri Depok dipenuhi mobil sitaan. Penuhnya mobil sitaan di parkiran membuat kenderaan operasional korps Adyaksa itu sulit untuk keluar masuk. “ Saat ini ada 64 mobil dan 24 sepeda motor sitaan yang parkir di area Kejaksaan, “ kata Sufari kepada Media Indonesia, Kamis (22/6).

Kondisi tersebut, kata Sufari, telah menyebabkan mobil dinas kejaksaan seperti mobil angkutan tahanan tak bebas untuk keluar masuk area parkir. “Termasuk mobil milik publik yang diperiksa oleh penyidik kejaksaan, tak bisa masuk ke area kejaksaan, “ ujarnya.

Ke-64 mobil sitaan yang parkir di kejaksaan antara lain mobil merek Pajero, Jeep, Honda Civic, Fortiner. “ Begitun pun dengan 24 sepeda motor juga dari berbagai merek dan tahun pembuatan itu, seluruhnya dionggokkan di halaman utama, samping kiri, samping kanan, dan di belakang Kejaksaan, “ terang Sufari.

Tak adanya sela untuk area parkir, mobil dinas kejaksaan serta mobil publik yang ada urusannya dengan penyidik kejaksaan terpaksa harus di parkir di jalanan di luar area kejaksaan. “ Untuk sementara mobil-mobil parkir di luar area kejaksaan, “ paparnya.

Merlihat kondisi kantornya yang banyak disesaki mobil sitaan, Sufari berniat untuk secepatnya memindahkan ke Bandung “ Dalam waktu dekat kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait di Bandung untuk dititipkan di sana.Kita tak mungkin bisa membiarkan mobil-mobil sitaan ini berlama-lama di area kejaksaan sampai menunggu perkara disidangkan. Karena berdampak terhadap terganggunya pelayanan hukum, “ ujarnya.

Sisi lain, Sufari mengatakan, mobil-mobil serta motor sitaan yang disita Polda Metro Jaya diantaranya dari bos Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Grup (KSPPMG) Salman Nuryanto dan 84 orang anak buah Salman di Jakarta, Bogor, Depok, Bogor, Tangerang (Jabodetabek) beberapa bulan lalu, sambung Sufari, rencananya akan dilelang. "Mobil dan motor nantinya akan dilelang setelah seluruh tersangka dijatuhi vonis penjara oleh pengadilan," tegas Sufari.

Dijelaskan, tersangka Salman dan 84 anak buahnya rencananya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Depok. Mereka dipersangkakan melakukan penipuan berkedok investasi terhadap 2.600 investor. “ Salman dan anak buahnya menipu para investor dengan cara berlindung ke Koperasi KSPPMG yang berkantor di Jalan Cinere, Kelurahan Maruyung, Kecamatan Lomo, Depok sejak 2014, “ tandasnya (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya