Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membubarkan Badan Pengelola Taman Hiburan Rakyat (BP THR) Lokasari, Taman Sari, Jakarta Barat. Hal itu dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) No 247/2016 tentang Pembubaran BP THR Lokasari.
Asisten Sekda bidang Perekonomian DKI Jakarta, Franky Mangatas Panjaitan, mengatakan, setelah BP THR Lokasari ini resmi dibubarkan, kemudian pengelolaannya sementara dikembalikan ke Pemprov DKI Jakarta.
"Sekarang kembali ke pemerintah. Nanti dikelola PD Pembangunan Sarana Jaya. Ini sudah resmi dibubarkan," ujar Franky, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (22/6).
Kepala Biro Perekonomian DKI Jakarta, Sri Haryati, mengatakan, sesuai dengan pergub itu batas akhir pembubaran BP THR Lokasari pada 30 Juni. Namun karena bertepatan dengan libur lebaran, maka pembubaran dilakukan pada 22 Juni 2017.
"Ini sudah dibubarkan, memang sudah ada pergubnya, hitungannya per tanggal 30 Juni 2017. Ini bagian dari proses-proses untuk pembubaran tersebut," jelasnya.
Menurut Sri, nantinya pengelolaan BP THR Lokasari akan diserahkan kepada PD Pembangunan Sarana Jaya. Usai Lebaran penyerahan asetnya langsung diproses setelah mendapat surat penugasan dari Gubernur DKI Jakarta.
"Dari PD Pembangunan Sarana Jaya juga sudah buat paparan terkait rencana pengembangannya seperti apa. Akan diteruskan yang sekarang dan dikembangkan lebih baik lagi," jelasnya.
Dia menambahkan, sebanyak 31 orang pegawai BP THR Lokasari sudah diberhentikan dan diberikan pesangon. "Karyawan juga otomatis diberhentikan dengan uang pesangon," tandasnya.(OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved