Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TERPIDANA kasus penodaan agama Basuki Tjahja Purnama atau yang akrab disapa Ahok bakal menjalani masa tahanannya di Markas Komando (Mako) Brimob. Menurut Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum) Noor Rochmad, Ahok tidak dieksekusi ke LP Cipinang karena Kalapas LP Cipinang Abdul Ghani khawatir akan menimbulkan kegaduhan jika Ahok dipindah dari Mako Brimob.
"Ada surat dari Kepala LP Cipinang kepada komandan rutan di Mako yang mengatakan bahwa penempatan untuk jalani pidana Ahok di Mako Brimob dengan pertimbangan bahwa pengalaman lalu ketika penempatan pertama kondisi gaduh di luar LP. Maka, teman lapas Cipinang tidak mau terulang lagi," ujar Noor dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (22/6).
Ahok sempat dibawa ke LP Cipinang usai divonis pada 9 Mei lalu. Namun, Ahok dipindahkan ke Mako Brimob karena alasan keamanan. Sesuai salinan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengenai pencabutan banding perkara Ahok, mantan Gubernur DKI Jakarta itu seharusnya menjalani tahanan di LP Cipinang.
Menurut Noor, Ahok tidak dibawa ke LP Cipinang saat dieksekusi. Jaksa Kejari Jakut dan petugas LP Cipinang yang mendatangi Rutan Mako Brimob. "Ketika eksekusi petugas lapas Cipinang dan JPU eksekusi di Mako. Jadi Ahok masih di Mako untuk jalani pidananya," imbuh dia.
Noor mengatakan, jaksa hanya menjalankan tugasnya dalam mengeksekusi Ahok. Perkara lokasi penahanan yang tidak sesuai dengan putusan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak LP Cipinang. "Persoalan ke depan, semua tergantung pihak lapas," tandasnya. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved