Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMPROV DKI Jakarta langsung mengajukan banding terkait hasil putusan gugatan mantan Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Agus Bambang Setiowidodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Hal itu dipastikan oleh Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana.
"Langsung ajukan banding, langsung bayar administrasi, kalau salinan banding belum, tunggu salinan putusan," kata Yayan di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (21/6).
Yayan mengungkapkan, pengajuan banding langsung dilakukan meski ada waktu 14 hari. Sebab waktunya sudah mepet menuju libur lebaran. "Takut kelewat harinya, 14 hari sementara harinya jalan terus, ada cuti bersama, panjang nih, jadi langsung kita ajukan," ucap dia.
Menurut Yayan, pengajuan banding merupakan prosedur yang harus diikuti dalam penanganan perkara Pemprov DKI jika mengalami kekalahan di pengadilan. Sebab banding merupakan upaya untuk membuktikan keobjektivan Pemprov DKI.
"Belum tentu di pengadilan tingkat pertama kita kalah, kemudian di banding kita kalah, kan bisa saja kita menang, untuk menjaga objektivitas," ungkap Yayan.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memberhentikan Agus dari jabatannya lantaran dianggap telah menyalahgunakan wewenang. Pemprov DKI yang saat itu dipimpin Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengeluarkan dua Surat Keputusan, yakni SK Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta dan SK Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 53 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Agus mengajukan gugatan ke PTUN untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dirinya dari jabatan Kepala Dinas Pelayanan Pajak pada 10 Februari. Ia merasa Sumarsono sebagai Plt tidak berhak untuk melakukan penghentian jabatan. Di samping itu, ia merasa tidak mendapatkan teguran dari Sumarsonk sebelum SK itu dikeluarkan.
Majelis Hakim PTUN Jakarta sudah mengeluarkan hasil putusan gugatan di sidang kemarin (20/6). PTUN menyatakan dua SK yang diterbitkan Pemprov DKI terhadal Agus batal.(OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved