Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
GUGATAN mantan Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Agus Bambang Setiowidodo terhadap Pemprov DKI dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Agus menggugat Pemprov DKI lantaran merasa diberhentikan secara sewenang-wenang dari jabatannya oleh Plt Gubernur DKI Soni Sumarsono.
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," begitu tertulis dalam laman resmi PTUN Jakarta ptun-jakarta.go.id, Rabu (21/6).
Putusan itu membatalkan Surat Keputusan yang memberhentikan Agus dari jabatannya, yakni SK Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Majelis hakim sudah membacakan putusan itu saat sidang kemarin (20/6).
PTUN Jakarta menyatakan batal Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 53 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang mana SK itu menyatakan Agus sebagai staf TGUPP. Majelis hakim meminta tergugat mengabulkan dua putusan tersebut.
Selain itu, tergugat juga diwajibjan merehabilitasi harkat dan martabat serta kedudukan Agus dalam keadaan semula dalam jabatan pimpinan tinggi pratama atau yang setingkat di Pemprov DKI. "Menghukum tergugat untum membayar biaya perkara sebesar Rp237.500," ulas putusan itu.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memberhentikan Agus dari jabatannya lantaran dianggap telah menyalahgunakan wewenang. Dua SK itu dikeluarkan waktu Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta dijabat Soni Sumarsono.
Agus mengajukan gugatan ke PTUN untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dirinya dari jabatan Kepala Dinas Pelayanan Pajak pada 10 Februari. Ia merasa Sumarsono sebagai Plt tidak berhak untuk melakukan penghentian jabatan. Di samping itu, ia merasa tidak mendapatkan teguran dari Soni Sumarsono sebelum SK itu dikeluarkan.(OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved