Polisi Temukan Sipir Merangkap Jadi Kurir Narkoba

Nicky Aulia Widadio
20/6/2017 18:53
Polisi Temukan Sipir Merangkap Jadi Kurir Narkoba
(ANTARA)

DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menemukan keterlibatan dua orang sipir dalam bisnis narkotika di LP Kelas I Cipinang, Jakarta dan LP Kelas II Pemuda Tangerang. Mereka menjadi kurir yang bertugas mengantar jemput barang haram tersebut kepada narapidana di lembaga pemasyarakatan masing-masing.

Keduanya adalah KHD alias Bogel, 33, sipir penjara LP kelas satu Cipinang dan RM, 31, sipir LP kelas II Pemuda Tangerang, Banten. Keduanya ditangkap saat berusahan memasukkan narkoba berjenis sabu ke dalam lembaga pemasyarakatan tempat mereka bekerja.

"Bogel ini diketahui bekerja sebagai sipir LP Cipinang. Dia berperan sebagai kurir yang mengantarkan sabu dalam LP Cipinang. Untuk barang bukti, ada 510 gram sabu yang kita amankan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta, Selasa (20/6).

Bogel sendiri diamankan di depan Rumah Sakit Persahabatan, Pulogadung, Jakarta Timur pada 24 Maret lalu saat akan menerima paket sabu dari seseorang berinisial AM. AM sendiri masih dalam pengejaran.

Sementara itu, polisi menangkap RM pada 3 April lalu saat menerima sabu seberat 33,10 gram dari seorang berinsial HS. Saat akan diamankan, sipir penjara tersebut sempat melakukan perlawanan sehingga harus diambil tindakan tegas dengan cara menembak.

"Pengakuan dari RM, dia disuruh oleh narapidana AG penghuni kamar D Penampungan 4 LP kelas II Pemuda Tangerang. Saat digeledah, di kamar AG ditemukan sabu seberat 20,65 gram," tambahnya.

Kasubdit III Narkoba Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Bambang Yudhantara menyebut narapidana memerintahkan para sipir untuk membawa barang haram tersebut keluar - masuk LP. Upaya ini sekaligus untuk menghindari upaya penggeledahan atau pemeriksaan dari sipir lainnya. Narkoba biasanya mereka sembunyikan di jaket maupun tas.

"Kalau sipir masuk ke dalam kan mungkin teman-temannya mau ngecek juga gak mungkin kan," jelas Bambang.

Polisi menduga narkoba tersebut dipakai dan dijual kembali oleh narapidana kasus narkoba yang bersangkutan. Sejauh ini, motif dari kedua sipir ialah keuntungan ekonomi semata. Mereka biasanya menerima upah Rp 1 juta hingga Rp 5 juta.

"Untuk upah, relatif ya, tergantung jumlah barang buktinya ya. Biasanya tidak ada nominal khusus, hanya pengertian saja dari pihak napinya," katanya.

Selain itu, Ditresnarkoba juga menangkap tiga orang pengedar narkoba dengan modus menggunakan bungkus teh cina bermerk Alisban Juan Xian Tea. Mereka ialah AG, 27, ABD, 48, dan ARD, 28. Dari mereka ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 11.150 gram.

Bambang menyebut narkoba berbungkus teh cina tersebut biasanya datang dari Malaysia. Bungkus teh sendiri digunakan untuk mengelabui petugas. "Biasanya kalau packing teh itu dari Malaysia," ucapnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya