Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, mengambil semua dana operasional yang diperuntukkan buat Gubernur DKI Jakarta, Wakil Gubernur (Wagub) dan bendahara sekitar Rp4,5 miliar per bulan.
Beda dengan gubernur sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dia membagi-bagikan dana operasional itu, tidak hanya untuk dirinya, tetapi juga wagub, bendahara DKI, wali kota, bupati, camat dan lurah.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah, membenarkan hal itu. Ketika Djarot menjadi Gubernur DKI, dana operasional penunjang kepala daerah yang diambil 0,15 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI setiap tahun diambil Djarot semuanya.
“Kalau beliau (Djarot-Red) single (sendiri). Mau dipakai semuanya boleh, itu hak konstitusi bilang begitu,” kata Saefullah, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (20/6).
Dia mengatakan, Pemprov DKI tidak bisa protes terhadap kebijakan Djarot untuk mengambil semua dana operasional penunjang kepala daerah untuk dirinya sendiri. Tidak membagi-bagikan kepada bendaraha, sekda dan wali kota untuk operasional mereka.
Menurut dia, hal itu sudah menjadi rezeki dari Djarot sebagai Gubernur DKI. “Kalau sudah rezeki, mau bilang apa? Ya digunakan. Kan ada porsinya. Boleh. Semua tergantung Gubernur. Itu hak Gubernur gitu lho. Undang-undang bilang begitu. Ya kira-kira sebesar Rp4 miliar lebih kali ya,” jelasnya.
Bila pada era Ahok, dana operasional dibagi-bagi ke sekda, para wali kota dan bupati di enam wilayah. Karena mereka mendapatkan banyak proposal dari warga maupun kegiatan hari besar dan olahraga.
“Sekda kan banyak proposal, wali kota banyak proposal kita gunakan. Itu ada kegiatan hari besar, keolahragaan, kita bagi dari situ,” jelasnya.
Penggunaan dana operasional Gubernur oleh Djarot memang dipertanyakan banyak pihak. Karena sejak Djarot jadi Gubernur DKI, penggunaan dana operasional menjadi satu pintu. Tidak seperti era Ahok yang membagi-bagikan dana operasional kepada jajarannya untuk digunakan membantu warga dan kegiatan lain yang membutuhkan pendanaan.
Tradisi membagi-bagikan THR kepada para staf atau PNS golongan kecil dan pekerja kontrak di lingkungan Balai Kota DKI pada saat Lebaran pun dilakukan Ahok, tahun ini tidak ada lagi. Karena Djarot tidak mengeluarkan dana operasionalnya untuk itu.(OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved