Sandiaga kembali Dipanggil Polda Metro Jaya terkait Kasus Tanah

Antara
19/6/2017 21:48
Sandiaga kembali Dipanggil Polda Metro Jaya terkait Kasus Tanah
(ANTARA/HAFIDZ MUBARAK A)

WAKIL Gubernur DKI Jakarta terpilih Sandiaga Uno kembali mendapat panggilan dari Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penggelapan tanah senilai Rp8 miliar di Curug, Tangerang.

Sandiaga akan diperiksa sebagai saksi untuk pihak terlapor lainnya Andreas Tjahyadi pada Selasa (20/6) besok pukul 10.00 WIB. Namun, Sandiaga tidak dapat menghadiri panggilan tersebut karena berbenturan dengan agenda yang sudah dijadwalkan sebelumnya.

"Kami ingin memenuhi panggilan tersebut, tapi sayangnya bersamaan dengan jadwal pertemuan di luar kota, yang sudah disusun sejak dua bulan lalu," kata Sandiaga di Jakarta, Senin (19/6).

Ketika ditanya apakah kasus tersebut terkesan dipaksakan karena telah terjadi belasan tahun lalu Sandiaga hanya tersenyum.

"Ini kejadian belasan tahun lalu. Saya tidak datang juga karena kuasa hukum juga sudah cuti," katanya.

Namun, Sandiaga memastikan akan memenuhi panggilan tersebut bila telah mendapat pendampingan dari pengacara.

"Kami akan memenuhi panggilan tersebut sebagai warga negara yang baik," katanya.

Andreas dan Sandiaga sebelumnya dilaporkan atas dugaan penggelapan jual-beli aset tanah senilai Rp8 miliar yang diklaim sebagai tanah milik rekan pelapor Djoni Hidajat. Sedangkan pihak Andreas, melalui kuasa hukumnya, P Parulian, mengatakan, tanah tersebut milik PT Japirex.

PT Japirex ialah perusahaan industri rotan, di mana Sandiaga menjadi komisaris utama di perusahaan tersebut. Petinggi Japirex memutuskan melikuidasi perusahaan pada 1992, sehingga sejumlah aset kemudian dijual. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya