Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BERBAGAI aksi kejahatan belakangan ini berujung pada hilangnya nyawa karena para pelaku berbekal senjata api (senpi).
Polisi menduga senpi yang digunakan pelaku dalam kasus di Daan Mogot dan Tangerang ialah senjata rakitan.
"Itu pakai senjata rakitan. Pelaku-pelaku kejahatan tidak mungkin memakai senjata yang terdaftar. Karena mereka tahu, senjata terdaftar itu sudah ada identifikasi larasnya, karena sebelum diserahkan pasti sudah diidentifikasi Baintelkam Polri," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto.
Setyo menjelaskan ada sejumlah wilayah yang dikenal sebagai industri rumahan senpi, di antaranya di Sumatra Selatan dan Lampung, serta Jawa Barat tepatnya di Cipacing, Sumedang.
"Senjata-senjata ini banyak beredar luas tanpa izin. Perlu partisipasi masyarakat. Manakala melihat, mendengar, atau mendapat informasi tentang adanya senjata rakitan tersebut, segera lapor polisi," ujarnya.
Dalam beberapa kasus, sejumlah pabrik yang aslinya hanya memproduksi senjata angin mengambil bahan tertentu dari logam dan merakitnya menjadi senpi.
"Tidak ada sejarahnya orang dibolehkan buat senjata rakitan, ya. Itu kenakalan-kenakalan karena dia punya kemampuan autodidak dari punya kemampuan senapan angin," terang Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto.
Para pelaku kejahatan, terutama sindikat, diduga mendapatkan senpi rakitan dari industri rumah-an semacam itu.
"Lalu ada pesanan untuk senjata rakit-an untuk bisa ditembakkan kaliber tertentu, ya dia buat," lanjut Rikwanto.
Polisi mengaku selama ini rutin menggelar razia peredaran senpi, tapi masih juga beredar.
"Kami dengan Bareskrim, Baintelkam, dan polda setempat sudah melakukan operasi. Kami sudah lakukan penindakan seperti di Cipacing, juag Lampung. Mungkin ada yang pernah dibuat, terus disembunyikan," ujar Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suntana.
Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) menilai polisi tak hanya harus mengawasi pabrik senjata, tapi juga menelusuri peredaran amunisi.
Pengurus Perbakin Ahmad Sahroni mengatakan nama komunitas penembak sering kali terseret jika ada aksi kejahatan yang menggunakan senpi.
"Komunitas penembak tidak terkait dengan peredaran senpi yang digunakan dalam kasus kejahatan. Tapi kalau ada kasus semacam ini, selalu berefek kepada komunitas penembak," kata Sahroni, Sabtu (17/6).
Padahal, menurutnya, Perbakin memiliki prosedur dan pengawasan ketat bagi anggota.
Mereka wajib mengantongi izin resmi dari Mabes Polri untuk memiliki senpi. (Mal/Nic/Ant/J-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved