Setelah Firza, Hari ini Polisi Periksa Kak Emma Sebagai Saksi Rizieq

Deny Irwanto
13/6/2017 11:23
Setelah Firza, Hari ini Polisi Periksa Kak Emma Sebagai Saksi Rizieq
(Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein---MI/Arya Manggala)

PENYIDIK Ditreskrimsus Polda Metro Jaya hari ini melakukan pemeriksaan terhadap Fatimah alias Emma sebagai saksi tersangka Rizieq Shihab.

Berdasarkan pantauan di lokasi, perempuan yang akrab disapa Kak Emma yang mengenakan gamis biru dengan kerudung putih motif bunga datang ke Gedung Ditreskrimsus Polda Metro didampingi beberapa orang sekitar pukul 10.30 WIB.

Tanpa berkata, Emma langsung memasuki salah satu ruangan di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Sesekali ia hanya melempar senyum tipis untuk menanggapi sejumlah pertanyaan wartawan.

"(Agendanya) pemeriksaan saksi untuk HRS. Sudah ya, sudah terlambat nih. Jadi mau BAP kita," ujar Pengacara Emma, Ahmad Ardiansyah, saat mendampingi, Selasa (13/6). Adapun Firza Husein sehari sebelumnya pada Senin (12/6) juga telah memenuhi panggilan Polda Metro dan menjalani pemeriksaan selama sekira 13 jam.

Baca juga: Firza Bersikukuh Bantah Tuduhan Terhadap Dirinya

Sedianya Emma akan diperiksa bersama Firza Husein pada Selasa 6 Juni 2017 lalu. Namun, karena masalah kesehatan, tim kuasa hukum meminta pemeriksaan keduanya dilakukan pekan ini.

Dalam kasus ini Rizieq juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus percakapan berkonten pornografi. Kasus yang sama juga menjerat Firza Husein. Rizieq berulangkali mangkir dari panggilan.

Pimpinan Front Pembela Islam itu berada di Arab Saudi untuk umrah. Rizieq Shihab belum kembali ke Tanah Air sejak 26 April 2017 saat kasusnya berembus kencang.

Penetapan Rizieq sebagai tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara. Dalam kasus itu, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya