Sebanyak 12.433 Botol Miras Ilegal Dimusnahkan di Monas

LB. Ciputri Hutabarat
13/6/2017 09:44
Sebanyak 12.433 Botol Miras Ilegal Dimusnahkan di Monas
(12.433 minuman keras beralkohol dimusnahkan di kawasan Monas, Jakarta Pusat. -- MTVN/LB Ciputri Hutabarat)

SEBANYAK 12.433 minuman keras beralkohol dimusnahkan di kawasan Monas, Jakarta Pusat. Minuman keras ini merupakan hasil dari tangkapan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta sejak Januari 2017.

"Ini hasil razia dari Januari. Kita kan rutin lakukan operasi minuman keras. Ada juga coca cola yang dioplos," kata Kasatpol PP Jupan Royter di Monas, Jakarta Pusat, Selasa (13/6).

Belasan ribu miras tersebut ditangkap dari seluruh kawasan di Jakarta, yakni 1.233 botol dari Jakarta Pusat, 5.000 botol dari Jakarta Barat, 700 botol dari Jakarta Selatan. Kemudian 4000 botol dari Jakarta Timur dan 1500 botol dari Jakarta Utara.

"Target operasi kami 4500 botol sebenarnya tapi yang kami dapat lebih dari 12 ribu botol," jelas Jupan. Botol-botol berisi minuman memabukkan bahkan bisa menyebabkan kematian itu dimusnahkan menggunakan alat berat. Adapun botol-botol miras yang dimusnakan mulai dari merek Vodka, Mension, Anggur, Orang Tua, dan Rajawali.

"Kan ini barang-barang ilegal yang kita enggak tahu kadarnya. Banyak mengakibatkan meninggal dunia. Jadi kami ingin melindungi masyarakat," jelas dia.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya