BNN Sita Rp39 Miliar dari Jaringan Freddy Budiman

Antara
13/6/2017 08:17
BNN Sita Rp39 Miliar dari Jaringan Freddy Budiman
(Deputi Pemberantasan BNN Irjen. Pol. Arman Depari -- Dok. MI/Galih Pradipta)

BADAN Narkotika Nasional (BNN) menyita aset dan uang hasil tidak pidana pencucian uang kasus narkoba dengan total nilai Rp39 miliar dari empat tersangka yang terkait dengan jaringan Freddy Budiman (almarhum).

Satu diantara tersangka adalah narapidana di LP Cipinang yang memiliki fasilitas istimewa berupa kamar sel mirip kantor dilengkapi televisi dan CCTV, kata Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari saat dihubungi di Jakarta, Selasa (13/6).

Selain itu dalam LP Cipinang dipekerjakan dua orang staf dan satu orang yang mengelola keuangan oleh tersangka An Cal yang kewarganegaraan Inggris, katanya. Untuk memutus jaringan sindikat narkoba, BNN tidak hanya berhenti pada penangkapan para tersangka narkoba tetapi juga memburu hasil kejahatan
dengan menyidik pencucian uang, kata Arman.

Freddy menjadi satu di antara empat terpidana mati yang dieksekusi di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada 29 Juli 2016. Freddy divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait tindakannya mengimpor 1.412.476 butir ekstasi dari Tiongkok pada Mei 2012.

Freddy juga pernah ditangkap pada 2009 karena memiliki 500 gram sabu-sabu yang saat itu divonis 3 tahun dan 4 bulan. Freddy kembali berurusan dengan aparat pada 2011 karena memiliki ratusan gram sabu-sabu dan bahan pembuat ekstasi.

Selanjutnya, ia menjadi terpidana 18 tahun karena kasus narkoba di Sumatra dan menjalani masa tahanannya di Lapas Cipinang.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya